Penjelasan Puan soal Sikap Politik Jokowi Karena Mega Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan kabar Presiden Joko Widodo meminta perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode Megawati.
Puan mengaku tidak pernah mendengar Jokowi meminta wacana tersebut kepada Megawati.
Penjelasan Puan soal Sikap Politik Jokowi Karena Mega Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan kabar Presiden Joko Widodo meminta perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode Megawati. Puan mengaku tidak pernah mendengar Jokowi meminta wacana tersebut kepada Megawati.
- Hasto Puji Kelincahan Cak Imin Berpolitik: Jokowi Lengah Sedikit, Langsung Deklarasi dengan Anies
- PDIP Bandingkan Megawati dan Jokowi soal Politik Dinasti: Puan Bisa Maju Capres, Tapi Tidak Dilakukan
- Jokowi Jawab Hubungannya dengan Megawati dan Politik Dinasti Gibran
- Pesan Jokowi ke TNI: Kita Sudah Masuk Tahun Politik, Padamkan Percikan Sekecil Apa pun
Puan menyikapi pernyataan politikus PDIP Adian Napitupulu soal Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Cawapres Prabowo Subianto berawal dari penolakan Megawati atas wacana masa jabatan Presiden 3 periode. Penolakan ini disebut-sebut menjadi akar masalah merenggangnya hubungan Megawati dan Jokowi.
"Enggak, enggak pernah setahu saya, enggak pernah, beliau meminta untuk perpanjangan 3 periode,"
kata Puan di markas TPN Ganjar, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Puan menjawab normatif ditanya lebih detail informasi dari Adian tersebut. Dia menegaskan, pada saat isu itu bergulir, tidak ada aturan yang bisa melegalkan masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi 3 periode.
"Sesuai dengan konstitusi jabatan presiden itu adalah 2 kali, 5x2 kali 10 tahun. Jadi kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana? kemudian seperti apa? Waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan 3 periode,"
tegas Puan.
Ketua DPR RI ini menambahkan, Gibran punya hak untuk maju sebagai Cawapres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan syarat Capres-Cawapres berpengalaman menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
Selain itu, kata Puan, Gibran memenuhi syarat diusung menjadi Cawapres berdasarkan aturan UU Pemilu karena diusung gabungan partai politik atau koalisi.
"Mas Gibran kan punya hak untuk bisa maju ikut dalam kontestasi karena setelah keputusan MK yang menyatakan bahwa di bawah 40 tahun boleh maju asal kan pernah menjabat sebagai kepala daerah," tutup Puan.
Sebelumnya, Adian Napitupulu mengungkapkan akar masalah pengkhianatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya terhadap PDI Perjuangan disebabkan oleh hal sederhana.
Adian menegaskan, PDIP tidak mengabulkan permintaan Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden menjadi tiga periode dan menambah masa jabatan.
"Nah ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui,"
kata Adian dalam keterangan resminya, Rabu (25/10).
merdeka.com