Penundaan pilkada di 5 daerah rugikan APBN dan APBD
Penundaan pelaksanaan pilkada di lima daerah diharapkan tidak terulang lagi.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyayangkan penundaan pelaksanaan pilkada di lima daerah yakni Kalimantan Tengah, Fakfak, Siantar, Simalungun, dan Manado. Menurutnya, penundaan itu saja artinya pemborosan keuangan negara.
"Termasuk tugas KPU untuk cetak ulang dan memang merugikan keuangan negara, ini mulai dari nol, APBN dan APBD akan tergerus juga. Karena tahapan tidak terlalu banyak, cetak ulang kertas suara dan C1, tetap uang negara, sia-sia persiapan kemarin," ujar Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Politikus PAN ini berharap kejadian di lima daerah ini tidak terulang lagi di pilkada serentak berikutnya. Dia berharap semua pihak harus benar-benar teliti mengusung calon agar tidak bermasalah.
"Bagi saya ini juga mengganggu keserentakan Pilkada, itu kan perintah UU, 5 daerah mengganggu keserentakan Pilkada," tuturnya.
Yandri menyadari, penundaan pilkada di 5 daerah ini bukan kesalahan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu dia mendesak segera ada keputusan resmi PTTUN.
"Itu keputusan PTTUN dan minta juga PTTUN memutuskan sehingga bisa inkrah, yang 5 itu harus semakin cepat semakin baik ada pemimpin definitif," ucapnya.