Penyebab Indonesia Miskin Capres Alternatif
Beberapa nama tokoh sudah muncul untuk meramaikan bursa calon presiden 2024. Nama-nama beredar sudah tak asing di telinga masyarakat. Misalnya seperti Menhan Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Beberapa nama tokoh sudah muncul untuk meramaikan bursa calon presiden 2024. Nama-nama beredar sudah tak asing di telinga masyarakat. Misalnya seperti Menhan Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menyoroti sejumlah nama capres yang berkutat pada nama-nama itu saja. Penyebabnya, Pasal 6A UUD 1946 sudah mengunci bahwa capres dan cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
"Pertama yang perlu didudukan, Pasal 6A UUD 1945 sudah mengunci, bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Pasal 6A ini mengunci soal siapa yang dapat mengajukan capres dan cawapres di setiap perhelatan pemilu," kata Ihsan saat dihubungi merdeka.com, Senin (11/6).
Sayangnya, kata Ihsan, kualitas kepartaian di RI terbilang belum sepenuhnya demokratis. Hal ni dapat dilihat dari cara pengusungan capres dan cawapres yang masih sangat sentralistis dan berkutat pada ketua umum partai maupun elite politik.
"Belum lagi jika melihat partai-partai yang memang ingin pragmatis dan hanya ingin menang tanpa menghadirkan proses pendidikan politik. Tak heran jika banyak partai akhirnya hanya ikut dalam satu gerbong partai besar yang memang memiliki tiket pencalonan, sumber daya yang besar untuk memenangkan capres dan cawapres," tuturnya.
Lebih dari itu, Ihsan melanjutkan, ada persoalan tiket pencalonan menjadi capres dan cawapres yang sangat mahal. Tidak semua tokoh dapat mengaksesnya.
"Selain itu, ambang batas pencalonan sebesar 20% ikut menyumbang sulitnya partai gagal menlahirkan calon calon alternatif karena sulit membangun koalisi untuk menghadirkan capres alternatif di dalam kontestasi pemilu," ujarnya.
Solusinya, kata Ihsan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan. Tujuannya untuk membuka ruang bagi partai dapat mencalonkan capres cawapres alternatif.
Selain itu, komitmen untuk partai politik juga perlu berubah. Pemilu tidak sekedar sebagai sarana perebutan kekuasaan, tetapi juga merupakan sarana pendidikan politik.
"Kontestasi pemilu harus menjadi lebih mudah dan murah untuk membuka ruang-ruang capres, tidak hanya pada elite parpol," tutupnya.
(mdk/rnd)