Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu
Rencana sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh secara personal menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuai kritik. Penyelenggara diminta agar tak latah menyikapi aturan tersebut.
Rencana sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh secara personal menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuai kritik. Penyelenggara diminta agar tak latah menyikapi aturan tersebut.
Pengamat Politik Aceh Aryos Nivada menilai, bila gugatan dilayangkan bukan secara kelembagaan penyelenggara pemilu, dipastikan akan kandas.
"Jadi kuncinya kalau perkara ini mau dipersidangkan adalah lembaga KIP Aceh yang menggugat. Kalau person pasti ditolak. Karena ini menyangkut kelembagaan. KPU RI kemarin kan ketika uji materi gugat secara kelembagaan bukan personal," kata Aryos Nivada, MA, Selasa (19/9) di Banda Aceh kepada merdeka.com.
Menurut Aryos, keberadaan pasal 557 yang disengketakan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh hirarkinya memang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan menjadi aneh bila kemudian komisioner KIP secara personal mengguggat keberadaan lembaganya sendiri.
Aryos justru mengaprsiasi secara kelembagaan KIP Aceh tidak turut terjebak dalam polimik Undang-Undang Pemilu. Karena kelembagaan KIP, sebutnya, tidak dibenarkan untuk menafsirkan undang-undang.
"Hal itu sudah benar karena memang secara tupoksi KIP hanya berwenang dalam penyelenggara pemilu, yaitu pengendalian seluruh tahapan," jelasnya.
Kendati demikian, secara personal Aryos Nivada menyebutkan itu hak kewarganegaraan mereka masing-masing dalam menyampaikan pendapat. Terlebih apabila mereka merasa bahwa akibat penerapan UU Pemilu tersebut merugikan hak konstitusionalnya secara langsung.
"Secara personal. Kedua Komisioner KIP Aceh sah-sah saja mendaftarkan gugatan terkait UU Pemilu. Kerugian itu harus jelas menimbulkan hubungan sebab akibat (causal verband ) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Hal itulah yang harus dibuktikan pihak pihak ini dalam persidangan di MK," jelasnya.
Aryos mengaku heran dengan reaksi salah seorang anggota KIP yang merasa kecewa karena elemen sipil memberi masukan dan saran terhadap KIP Aceh apabila hendak menggugat UU Pemilu.
"Saya tidak tahu apakah beliau kurang ngopi atau piknik. Yang jelas dalam pernyataan kami tidak ada mengatakan KIP Aceh tidak independen selama menyelenggarakan pemilu," sebutnya.
Adapun dua komisioner yang menggugat pasal 557 Undang-Undang Pemilu adalah Hendra Fauzi dan Robbi Syahputra yang merupakan komisioner KIP Aceh dan sejumlah komisioner KIP tingkat kabupaten/kota.
Hendra Fauzi mengaku, gugatan ini untuk mempertahankan regulasi kekhususan Aceh agar tidak tercabut satu persatu. Gugatan ini juga, Hendra mengaku bukan untuk kepentingan personal dirinya, tetapi untuk kepentingan martabat rakyat Aceh.
"Ini murni untuk kepentingan Aceh. Sekarang aturan pemilu tercabut, tak tertutup kemungkinan aturan lainnya satu per satu dicabut oleh pemerintah pusat," tukasnya.