Perhatikan, ini jam & aturan main buat warga DKI yang ingin nyoblos
Perhatikan, ini jam & aturan main buat warga DKI yang ingin nyoblos. Bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar jangan khawatir. Karena, tetap bisa menggunakan suaranya. "Tunjukkan e-KTP atau surat keterangan dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTP nya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Dan KK."
Tinggal dua hari lagi warga DKI akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022. Provinsi DKI Jakarta dan 100 daerah lainnya akan menggelar pilkada serentak pada 15 Februari mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengingatkan sejumlah hal agar warga DKI tak lupa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu yang cukup penting yakni membawa surat pemberitahuan alias C6.
"Itu ketika datang ke TPS, itu harus dibawa," katanya di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Warga yang belum mendapatkan C6 tetapi terdaftar sebagai pemilih, tak masalah dan tetap bisa memilih. Sebab, lembaran C6 hanyalah surat pemberitahuan semata bukan syarat untuk memilih.
"Jadi meskipun tidak punya C6 yang bersangkutan (pemilih) tetap bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB," katanya.
Selanjutnya, bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar jangan khawatir. Karena, tetap bisa menggunakan suaranya.
"Caranya, bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTP nya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. e-KTP dibawa dan surat keterangan dari dukcapil ditunjukan dan membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli. Sehingga KK menjadi syarat penting di samping E-KTP atau surat keterangan dari dukcapil," jelasnya.
"Kemudian setelah pencoblosan sebelum keluar, yang bersangkutan wajib mencelupkan jarinya sampai kukunya masuk ke tinta. Ini untuk bukti yang bersangkutan telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di TPS lainnya. Ini sesuatu yang sangat penting," pungkasnya.
Baca juga:
DPP PSI kampanyekan aksi tolak politik uang di Pilkada Serentak 2017
Polri bakal tindak tegas jika ada intimidasi pilih salah satu paslon
Ada 8 TPS rawan konflik di Cilacap, polisi sebar 700 personel
Panwaslih Aceh kesulitan tertibkan kampanye medsos di masa tenang
KIP Aceh pastikan semua TPS ramah disabilitas
Ketua DPR ingin tak ada gangguan di pilkada serentak
Jelang pencoblosan, PDIP ingatkan netralitas penyelenggara pemilu
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.