Perketat syarat independen, DPR tak ingin kedaulatan bisa dibeli
"Biar lebih legitimate dan demokrasinya lebih pas," kata Rambe.
UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa syarat calon independen harus mengantongi 6,5 hingga 10 persen suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini bentuk sensus oleh PPS dan ada petugas yang menanyakan dukungan itu. Karena itu dari DPT, maka basisnya NIK. Ada sistemnya," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, aturan yang lebih ketat tersebut untuk mendukung hak kedaulatan seseorang. "Biar lebih legitimate dan demokrasinya lebih pas. Jadi kedaulatan yang digunakan benar-benar untuk kedaulatan bukan untuk uang," tuturnya.
Rambe mengungkapkan, nantinya akan memakai metode seperti sensus penduduk. Usulan tersebut merupakan usulan DPR dan pemerintah.
"Pemerintah dan DPR. Pemerintah yakin itu bisa dalam bentuk sensus," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Golkar takut calon independen gunakan KTP warga ajukan kredit motor
Istana berharap umur UU Pilkada panjang setelah disahkan
Diwarnai ketegangan, revisi UU Pilkada disahkan
Jawaban pedas Ahok soal incumbent diminta mundur jika ikut pilkada
Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
Mendagri yakin paripurna UU Pilkada tak ada voting
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Apa keputusan yang diambil Partai Golkar terkait Pilpres 2024? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.