Perludem Nilai Distribusi Suara dan Alokasi Kursi pada Dapil Perlu Didata Ulang
"Perlu adanya pendataan ulang, karena jangan-jangan kota-kota yang dihadapkan anomali-anomali (keanehan) distribusi suara dan alokasi kursi pada dapil. Karena sejak awal, kita tidak pernah menghitung pendapilan dan alokasinya secara proposional," ujarnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu adanya pendataan ulang dalam penentuan distribusi suara dan alokasi kursi secara proporsional dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat mengisi kelas virtual Manajemen Pemilu '4.02 Pembentukan Daerah Pemilihan' pada Rabu (10/6).
Menurutnya, pada proses pendapilan telah mengabaikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam pembentukan Dapil, seperti proposionalitas (jumlah presentasi kursi setara dengan jumlah penduduk), integralitas wilayah (keutuhan wilayah), Kohesivitas (kesinambungan budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Perlu adanya pendataan ulang, karena jangan-jangan kota-kota yang dihadapkan anomali-anomali (keanehan) distribusi suara dan alokasi kursi pada dapil. Karena sejak awal, kita tidak pernah menghitung pendapilan dan alokasinya secara proposional," ujarnya.
Dari proses pendapilan tersebut, dia mempertanyakan proses pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemilu yang mengatur dapil menjadi bagian yang terlampir pada UU. Contohnya penggabungan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur masuk dalam dapil Jawa Barat (Jabar) 3.
"Oke semisal, karena ada alasan tidak sesuai dengan kuota minimalnya (Kota Bogor untuk menjadi 1 dapil dari jumlah penduduk yang kurang). Lantas kenapa, harus menyalahi prinsip pendapilan integritas wilayah dengan menggabung ke Kabupaten Cianjur. Itu, karena memang sejak awal kita tidak pernah menghitung proses pendapilan secara proporsional dan transparan," ujar Heroik.
Dia mengkritisi jika penyebab proses pendapilan yang langsung melampirkan ke dalam UU Pemilu, menjadikan pembentukan dapil seperti urusan dari internal partai melalui DPR selaku penyusun undang-undang.
"Ya, memang benar ini menjadi arena kompetisi partai, tetapi dapil itu kan menjadi hak politik warga negara untuk bagaimana representasi politiknya dapat sebangun," tegas dia.
Atas hal itu, dia mengatakan, jika pada proses pendistribusian dan alokasi untuk setiap Dapil harus mengedepankan prinsip-prinsip, proposionalistas, integritas wilayah, sampai khohesivitas masyarakat.
"Saya ambil contoh Kota Bogor, semisal Warga Kota Bogor, kenapa harus digabungkan dengan warga Kabupaten Ciajur, kenapa harus digabungkan? Padahal konteks demografinya berbeda, kebutuhan representasinya politiknya pun berbeda, treatment kebijakan pun bisa berbeda dari masing-masing wakilnya nanti," terangnya.
"Itu pentingnya pembentukan dapil harus tetap dibentuk secara proporsional, transparan, tidak hanya sistem pemilunya saja yang proporsional," pungkasnya.
(mdk/ray)