Perludem: Pemilu Lima Kotak Dipertahankan, Permasalahan 2019 akan Terulang Kembali
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sebaiknya revisi UU terkait kepemiluan dilaksanakan seluruhnya. Revisi itu sebaiknya terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sebaiknya revisi UU terkait kepemiluan dilaksanakan seluruhnya. Revisi itu sebaiknya terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, revisi UU Pemilu bisa memperbaiki seluruh masalah dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Tidak cukup jika revisi dilaksanakan terhadap UU Pemilu saja tanpa mengubah UU Pilkada.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kalau menurut kami tentu harapannya revisi UU Pemilu ini bisa memperbaiki secara keseluruhan permasalahan yang ada dalam pemilu kita," kata Khoirunnisa kepada wartawan, Selasa (23/2).
Khoirunnisa mengatakan, ada hal yang perlu direvisi dalam UU Pemilu. Tetapi, keserentakan Pemilu dan Pilkada juga perlu diubah karena akan membawa kompleksitas di 2024.
Perludem menilai, jika Pemilu lima kotak masih dipertahankan maka bisa terulang masalah di Pemilu 2019. Ditambah akan sangat kompleks masalah tersebut karena jadwal Pemilu 2024 akan berhimpitan dengan Pilkada.
"Kalau Pemilu lima kotak masih dipertahankan tentu masalahnya bisa berulang kembali. Apalagi kalau ada himpitan tahapan dengan persiapan penyelenggaraan pilkada di November 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Khoirunnisa bilang, MK telah menyebut bahwa pertimbangan memilih jadwal keserentakan Pemilu harus melihat beban kerja bagi penyelenggara.
"Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 55/2019 menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam memilih jadwal keserentakan harus juga mempertimbangkan beban kerja yang wajar bagi penyelenggara pemilu," kata dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan membuka peluang untuk revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, PDIP tetap dalam sikap menolak perubahan jadwal Pilkada.
"Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).
PDIP menilai, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan dan membuat Pemilu berkualitas. Aturannya ingin diubah agar tidak rumit. Ditambah ada pengalaman Pemilu 2019 yang membuat petugas kelelahan hingga jatuh korban saat penghitungan suara. "Jadi perlu kita evaluasi kembali," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 perlu evaluasi kembali sistem keserentakan pemilihan presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Serta metode penghitungan suara yang sangat singkat membuat kelelahan para petugas Pemilu. Atas dasar tersebut, akan dievaluasi apakah sistem tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.
"Maka dari itu apakah Pemilu 2024 akan melakukan pola yang sama seperti ini. Ini yang perlu evaluasi, perbaikan," jelas Djarot.
Baca juga:
Tolak Usul PDIP, PPP Sebut Revisi UU Pemilu Harus Sekaligus UU Pilkada
Baleg Sebut UU Pemilu Masih Berpeluang Direvisi Tanpa Ubah UU Pilkada
PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, Tapi UU Pilkada Tak Diubah
KPU: Perlu Ada Aturan Jelas dalam Penyelenggaraan di UU Pemilu
Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu Ditolak Bukan karena Ingin Jegal Anies