Perludem: UU pengaturan kampanye bermasalah
Pemilu 2009, PAN, menghabiskan dana kampannye sebesar Rp 53 miliar selama setahun.
Pengaturan dana kampanye seperti yang tertuang dalam UU No. 8/2012 dan UU No. 42/2008, dianggap memiliki beragam masalah. Salah satunya adalah susahnya untuk mendeteksi sumber dana kampanye calon anggota legislatif dan partai politik.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pelaporan dana kampanye beberapa caleg dan parpol tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan ke KPU . Laporan tersebut didapatkan setelah melakukan audit langsung dana belanja kampanye, seperti pembelanjaan iklan.
"Yang kami dengar 2009, mungkin dana kampanye yang dilaporkan hanya sepertiga, seperenam, hingga sepersepuluh," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto dalam diskusi bertema: "Dana Kampanye Dimusim Pemilu", di kantor KPU , Selasa (11/2).
Ia pun mencontohkan, salah satu partai peserta Pemilu 2009, PAN, menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 53 miliar selama setahun. Sementara dana bantuan pemerintah hanya Rp 300 juta.
"Dari mana sisanya, kita tidak pernah tahu," ujarnya.
Yang terjadi kemudian, lanjut dia, masih banyak lubang, daftar penyumbang gampang dimanipulasi, rekening dana kampanye tidak digunakan, belanja kampanye tidak dibatasi, pembukuan tidak standar dan sulit diaudit.
Untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, setiap parpol dan caleg harus bersikap terbuka dalam pengelolaan dana kampanye. Dalam Pemilu 2014, parpol dan caleg harus transparan soal daftar penyumbang, membuat laporan dana kampanye, dan mencatat semua pendapatan dan belanja kampanye.
Pada pemilu 2009, meski menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, dalam UU No. 8/2012, setiap caleg tidak diwajibkan melaporkan dana kampanye. Upaya KPU untuk mendorong dana kampanye melalui PKPU No. 17/2013 dianggap sebuah langkah maju.
Baca juga:
Banyak parpol manipulasi dana belanja kampanye di 2009
Kapolri khawatir ada kekosongan kepala negara saat pemilu nanti
Kejagung siapkan 200 jaksa buat tangani sengketa pemilu
KaBIN sebut Pemilu 2014 banyak intrik dan instabilitas keamanan
Kepala BIN: Berbahaya kalau intelijen menjadi partisan pemilu
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.