Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang
Sahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Dia juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang
Bendahara partai NasDem, Ahmad Sahroni geram atas penjemputan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
- KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
- KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
- Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
- Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK
Sahroni menilai ada kesewenang-wenangan oleh pihak KPK karena melakukan proses hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme.
"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan pertanyaannya ada apa dengan KPK kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri kenapa mesti dipaksain malam ini mesti ditangkap?" ujar Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10) malam.
Ia mengatakan seharusnya SYL tidak ditangkap paksa jika hal tersebut berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang benar. SYL telah bersedia untuk hadir ke KPK pada Jumat (13/10) besok. Kalau tidak hadir sesuai jadwal, penjemputan paksa itu baru bisa dilakukan.
"Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini dan dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK, kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat kalau tadi bilang, Ali Fikri (Jubir KPK) bilang ada sesuai analisis. Kan tidak bisa bicara analisis, tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalani," ujar Sahroni.
"Kita enggak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan, bagaimana nih?" sambungnya.
Menurutnya, dugaan SYL akan menghilangkan barang bukti tidak masuk akal karena sudah terdapat bukti pertama ketika KPK melakukan penggeledahan.
"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mustinya berpaku pada itu. Ini kan enggak ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti kan besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," tegas Sahroni.
"Kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan. Nah ini kita minta kalau polisi bertindak lama berarti ada apa dengan polisi juga," kata Sahroni.
Sahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh pemimpin KPK.
"Kan kita tidak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL aja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku akan menggunakan kewenangannya yang membidangi hukum untuk mendesak Polri segera mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. Hal tersebut ia gunakan selaku pimpinan Komisi III dari Partai NasDem.
"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera. Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama. Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar," ujarnya.
"Tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan. Aturan hukum belum dijalanin tapi perlakuan kekuasaan dengan kesewenang wenangan udh dijalankan malam ini, ada apa dengan KPK?" pungkasnya.