Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Penjelasan MA
Juru bicara MA, Suharto mengungkapkan pertimbangan MA tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. MA berpendapat novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko tidak bersifat menentukan. Sehingga tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum dalam putusan kasasi.
- Pertemuan Prabowo dan Demokrat Dihadiri Purnawirawan Jenderal TNI, Ada Mantan Panglima ABRI hingga Eks Danjen Kopassus
- PDIP Bicara Peluang Demokrat Gabung Dukung Ganjar: Kalau Pak SBY Mau Bantu, Terima Kasih
- Cerita ‘Jalan Langit’ Hingga Lahir Duet Anies dan Cak Imin
- MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi."
Hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8).
@merdeka.com
Pertimbangan MA lainnya, hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di UU Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui."
Suharto.
@merdeka.com
Atas pertimbangan itu, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Selain itu, MA juga mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan, menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000."
Kata Suharto.
@merdeka.com
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Putusan terhadap perkara nomor 128/PK/TUN/2023 diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dengan amar putusan menolak PK tersebut. "PK Moeldoko ditolak," Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra kepada wartawan.
PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut. "Amar putusan tolak," kata AHY yang membaca putusan.
Dalam video tersebut, AHY sedang merayakan ulangtahun ke-45. AHY terlihat ditemani Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan adiknya, Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Sebelumnya, Moeldoko mengajukan PK terhadap kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan perkara 487/K/TUN/2022 pada 29 September 2022. Gugatan tersebut terkait kepengurusan Kongres Luar Biasa Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen Jhonny Allen Marbun.