Petugas KPPS Termakan Hoaks, 22 TPS di Yogyakarta Gelar Penghitungan Suara Ulang
Hoaks tentang warga negara Indonesia (WNI) yang dibolehkan mencoblos di semua tempat pemungutan suara (TPS) dengan bermodal e-KTP membuat sejumlah pemungutan suara di DIY harus diulang.
Hoaks tentang warga negara Indonesia (WNI) yang dibolehkan mencoblos di semua tempat pemungutan suara (TPS) dengan bermodal e-KTP membuat sejumlah pemungutan suara di DIY harus diulang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merekomendasikan 22 TPS di DIY harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena hoaks tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan karena para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termakan hoaks yang beredar. Ke-22 TPS yang diharuskan melakukan PSU ini tersebar di 4 Kabupaten dan 1 Kotamadya di wilayah DIY.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Apa itu Basuluak? Basuluak sendiri adalah sebuah ritual berdiam diri di masjid untuk berdzikir, berdoa, dan beribadah sepanjang hari agar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"22 TPS tersebut itu ada di Kabupaten Kulon Progo 2 TPS, Kabupaten Bantul 12 TPS, Kabupaten Gunungkidul 2 TPS, Kabupaten Sleman 2 TPS dan Kota Yogyakarta 4 TPS," ujar Bagus di Kantor Bawaslu DIY, Selasa (23/4).
Terpisah, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan membenarkan jika gara-gara hoaks yang beredar tentang pencoblosan cukup menggunakan e-KTP, 22 TPS di DIY harus melakukan PSU.
"Rata-rata memang karena viral di H-1, H-2 (hari pencoblosan Pemilu 2019). Ini terkait yang hoaks e-KTP bisa digunakan (untuk mencoblos) di mana-mana itu lho. Itu hampir semua seperti itu, itu penyebabnya," ujar Hamdan.
Hamdan mengungkapkan saat ini penghitungan suara ulang telah dilakukan di dua TPS di Kabupaten Kulonprogo. "Di Sleman PSU dan PSL rencananya digelar pada 24 April 2019. Sedangkan di TPS lainnya PSU dan PSL digelar pada 27 April 2019," tutupnya.
Baca juga:
Dipanggil Bawaslu, Caleg PPP di Makassar Tolak Klarifikasi Soal Dugaan Politik Uang
Ketua KPPS di Sleman Meninggal, Titik Akhir Pengabdian Setelah 30 Tahun
Kapolda Metro Klaim Wilayahnya Kondusif Selama Pemilu
Petugas KPPS Meninggal Dunia di Bekasi Bertambah jadi 3 Orang
KPU DIY Sebut Ada Lima Petugas KPPS Meninggal Dunia