Pilgub 2018, KPU Bali ajukan anggaran Rp 254 M
Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi mengakui anggaran Pilgub Bali 2018 lebih besar jika dibanding dengan Pilgub 2014 lalu Rp 130 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengajukan anggaran sebesar Rp 254 miliar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2018 mendatang. Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi mengakui anggaran Pilgub Bali 2018 lebih besar jika dibanding dengan Pilgub 2014 lalu Rp 130 miliar.
Menurutnya, kenaikan anggaran tersebut dikarenakan dalam proses penganggaran harus menyesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang ada. Hal lain, kata Sandi, pada Pilgub 2014 KPU tidak dibebankan dengan biaya kampanye dan atribut calon.
"Perubahan aturan, seluruh biaya kampanye, atribut dan belanja iklan di media seluruhnya dibebankan kepada KPU," katanya di Denpasar, Bali, Kamis (4/5).
Selain itu untuk Bali juga terjadi kenaikan anggaran untuk pencalonan calon independen. Akibat perubahan aturan seorang calon independen bisa maju bertarung wajib mengantongi 250.000 KTP.
"Syarat dukungan independen juga naik karena itu harus ada penyesuaian anggaran, terlepas nanti ada calon independen atau tidak ya tetap kami anggarkan untuk antisipasi," ujarnya.
Melihat komposisi anggaran yang diajukan pos belanja yang banyak menyedot anggaran adalah honor penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS), logistik, belanja di TPS serta sosialisasi.
"Anggaran tersebut telah diproses sejak awal 2016 lalu ke Pemerintah Provinsi Bali," katanya.
Kini pihaknya masih menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Belanja Pilkada memang masuk dalam item hibah daerah.
"Semoga pemerintah bisa segera menyelesaikan proses penandatanganan NPHD," katanya.