Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Masa pendaftaran Pilkada Jatim 2024 untuk calon perseorangan atau independen telah berakhir pada Minggu (12/05) malam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jika tidak ada satu pasangan pun yang mendaftar ke KPU melalui jalur ini.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
"Kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB pada Minggu lalu tapi tidak ada satupun yang mendaftar," katanya, Selasa (14/5).
KPU Jatim menurut dia tidak membuka masa perpanjangan waktu untuk pendaftaran calon independen. Sehingga dapat dipastikan jika tidak ada calon independen untuk Pilkada Gubernur di Jatim.
"Sehingga bisa dipastikan Pilkada Jatim tahun ini tidak diikuti calon independen," jelasnya.
Untuk calon independen di Pilkada Jatim sesuai peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang tersebar minimal di 20 kabupaten dan kota di Jatim. Sebagai syarat administrasi, pendaftar harus menyertakan copy KTP dukungan.
Sementara itu hingga saat ini, hanya pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak yang sudah mendeklarasikan untuk kembali maju di Pilkada Jatim.
Sudah ada 4 partai yang sudah mendeklarasikan dukungan untuk Khofifah pada Pilkada Jatim 2024.
Keempat partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang juga mengusulkan nama Emil Dardak sebagai cawagub Jatim.
Khofifah-Emil rampung menuntaskan periode pertama sebagai gubernur dan wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2024 lalu.
Khofifah-Emil adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih pada Pikada Jatim 2019. Pasangan ini menang melawan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarnoputri.