Pilih Penjabat atau Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?
Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim menilai, usulan menerbitkan (Perppu) soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa berpotensi menjadi polemik baru di tengah masyarakat.
Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim menilai, usulan menerbitkan (Perppu) soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa berpotensi menjadi polemik baru di tengah masyarakat.
"Iya ini memang jadi polemik. Tapi tidak banyak opsi tersedia. Pilihannya bikin Perppu," kata Hifdzil kepada merdeka.com, Senin (4/10).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun, dia tidak setuju dengan dikeluarkannya Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia lebih memilih aturan yang saat ini ada. Yakni dengan menunjuk penjabat kepala daerah. Tapi dengan catatan, bukan dari kalangan TNI atau Polri.
"Tapi untuk menghindari gejolak politik, semestinya di Pjs (Penjabat Sementara) kan saja, tidak diperpanjang. Tapi Pjs jangan dari militer maupun kepolisian," katanya.
Sedangkan, kata dia, jika ingin tetap menambah masa perpanjangan jabatan kepala daerah haruslah dilandasi dengan dasar hukum. Karena aturan masa jabatan kepala daerah telah diatur sebagaimana dalam Undang- undang.
"Oleh karena masa jabatan itu diatur melalui Undang-Undang maka mengubahnya juga harus lewat Undang-Undang," kata Hifdzil.
Termasuk, usulan untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah, yang menurutnya cukup rasional untuk mengisi kekosongan 271 pemerintahan daerah.
"Jika masih ada waktu sebelum habis masa jabatan kepala daerah per 2022 ini, ya diubah Undang-Undangnya. Jika tidak ada waktu, pilihan Perppu adalah pilihan yang rasional," katanya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
Baca juga:
Demokrat Pilih Normalisasi Pilkada Ketimbang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
PKS Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Lebih Baik Daripada Rekrut Penjabat
Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Jalan Tengah Polemik Penjabat Kepala Daerah