Pilkada Jember: Faida-Vian Nomor 1, Hendy-Firjaun Nomor 2, Salam-Ifan Nomor 3
Pasangan calon (paslon) Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) mendapatkan nomor urut satu. Kemudian paslon Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman(Hendy-Firjaun) memperoleh nomor urut dua. Adapun paslon Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) mendapat nomor urut tiga.
Nomor urut tiga pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada Jember 2020 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Nomor urut paslon itu ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember di Hotel Cempaka, Jember, Kamis (24/9).
Pasangan calon (paslon) Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) mendapatkan nomor urut satu. Kemudian paslon Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman(Hendy-Firjaun) memperoleh nomor urut dua. Adapun paslon Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) mendapat nomor urut tiga.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Dimana singkatan kota lucu "Jember" digunakan? Jember: Jodoh emang ditakdirkan untuk bersama.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Pelaksanaan pengundian dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada 2020 di Masa Pandemi yang diterbitkan KPU RI pada Rabu (23/9) malam.
Ruangan hotel yang disewa KPU Jember untuk acara pengundian ini, memiliki kapasitas hingga 1.000 orang pada kondisi normal. Namun karena mengacu pada PKPU terbaru, maka hanya puluhan orang yang bisa masuk ke dalam ruangan. Mereka terdiri dari 18 orang yang sudah ditetapkan oleh KPU RI serta 15 wartawan yang diundang secara terbatas oleh KPU Jember.
Jumlah 18 orang yang bisa hadir tersebut terdiri dari: 6 orang dari 3 pasang kandidat; 3 orang dari tim penghubung masing-masing kandidat; 5 orang komisioner KPU Jember; 2 orang staf KPU Jember; serta 2 orang perwakilan Bawaslu Jember yang bertugas memantau pelaksanaan tahapan pengundian nomor urut paslon.
“Tiap paslon hanya boleh membawa tim penghubung maksimal hanya 1 orang, tidak boleh lebih. Bahkan Bawaslu saja hanya bisa membawa 2 orang staf, kita juga cuma 2 orang staf,” tutur Andi Wasis, anggota KPU Jember saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Kamis (24/9) siang.
Adapun wartawan yang dibatasi 15 orang, hanya bisa meliput dari lantai 2. Namun KPU Jember menyediakan layar untuk memudahkan peliputan. Proses tanya jawab dalam konferensi pers juga dilakukan secara jarak jauh. Wartawan mengirimkan pertanyaan melalui pesan Whatsapp yang kemudian disampaikan oleh panitia dari KPU Jember kepada tiga pasang kandidat.
Tarik Undangan Untuk Parpol dan Forkopimda
PKPU terbaru yang diterbitkan KPU RI hanya berselang satu hari sebelum pelaksaan tahapan pengundian nomor urut paslon oleh KPU Jember. Akibatnya, KPU Jember harus menarik kembali undangan yang terlanjur disebar. Sebab, sehari sebelumnya, KPU Jember sudah terlanjur mengundang masing-masing parpol serta unsur pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mereka terdiri dari Polres, Kodim, Pemkab dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Akibatnya, KPU Jember sejak Kamis (24/09) pagi akhirnya harus disibukkan untuk menarik kembali undangan yang terlanjur tersebar. “Tidak ada unsur Forkopimpda dan partai yang bisa masuk dalam acara pengundian nomor urut,” tutur Andi.
Selain itu, paslon juga dilarang untuk membawa iring-iringan massa pendukungnya untuk masuk ke ruang acara pengundian nomor urut. “Karena kita siarkan juga di televisi. Untuk pelanggaran atas aturan ini, akan ada sanksi dari Bawaslu,” papar Andi.
Larang Iring-Iringan dan Kerumunan Massa
Sehari usai pengundian nomor urut, mulai Jumat (25/9) besok sudah dilangsungkan tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember 2020. PKPU No 13 Tahun 2020 telah melarang secara tegas kerumunan massa dalam tahapan kampanye ini.
“Intinya yang menimbulkan kerumunan seperti konser, rapat umum, iring-iringan, jalan sehat dan sebagainya, itu dilarang. Tim kampanye diharapkan mengutamakan kampanye dalam bentuk terbatas, secara virtual,” jelas Andi Wasis.
Jika pun ada kegiatan tatap muka, ada pembatasan yang cuku ketat. Yakni harus diselenggarakan di dalam ruangan dengan maksimal peserta 50 orang. Jarak antar peserta kampanye di dalam ruangan tersebut diatur 1 meter antar peserta.