Pilkada serentak terancam tak ideal karena ulah Komisi II DPR
DPR mewacanakan persilakan terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada serentak.
Kualitas Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang dinilai bakal terancam. Sebab, para anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memberikan peluang bagi terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Fadli Ramadhanil menilai, proses pilkada mendatang akan sangat tidak ideal. Karena, tidak akan sesuai dengan semangat pemilu yang baik.
"Proses ini tidak akan ideal dalam pilkada mendatang. Karena proses pembahasan di Komisi II DPR sangat terlihat jelas, beberapa hal menurut kami keliru. Tidak sesuai dengan semangat pemilu yang baik," tutur Fadli kepada awak media di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Menurutnya, para anggota Komisi II DPR dengan seenaknya mengganti dan mempersingkat tahapan pemilu yang akan datang.
"Nah ini yang menjadi pemahaman keliru para anggota komisi II. Dengan seenaknya mereka (DPR) masuk mengganti dan mempersingkat tahapan pemilu," lanjutnya.
Dia menambahkan, bahwa proses para anggota Komisi II DPR untuk merevisi PKPU Pasal 4 ayat 1 huruf (f) sudah sangat terlambat. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke tahapan pilkada.
"Proses konsultasi DPR ke KPU sudah sangat terlambat, kan sudah masuk ke tahap pilkada. Proses konsultasinya juga tidak seimbang. KPU sudah menolak itu, tapi DPR tetap saja ngotot," tutup Fadli.
Diketahui, Komisi II DPR RI sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).