Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada
"Sudah sebulan lebih janjinya," keluh Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Pemerintah menginisiasi agar dilakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, hingga saat ini draf revisi UU Pilkada belum sampai ke DPR. Padahal pembukaan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2017 tinggal sebentar lagi.
"Belum (diserahkan), ditunggu-tunggu. Sudah sebulan lebih janjinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Padahal, lanjut dia, sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri selaku perwakilan pemerintah, pembahasan dilakukan sebelum masa reses persidangan III. Namun, hingga masuk reses, belum ada pembahasan sama sekali soal revisi UU tersebut.
"Kalau sekarang dengan begini, kalau belum masuk bisa bulan Mei nih selesainya," ucapnya.
Salah satu yang diwacanakan dalam revisi UU Pilkada adalah soal pembiayaan Pilkada serentak. Bila Pilkada serentak 2015 lalu menggunakan dana APBD, untuk Pilkada tahun 2017 diharapkan dapat menggunakan APBN.
"Sebenarnya solusinya ada sejak awal kita minta pembiayaan itu APBN. Karena kalau pembiayaan APBN, selain dana pasti cepat turun, lebih transparan, lebih jelas alokasinya, volume dan satuannya juga tidak terlambat," terang Riza.
"Tapi pemerintah ini enggak punya duit masalahnya. Pemerintah enggak punya uang jadi enggak siap dengan APBN. Jadi pemerintah minta kembali ke APBD 2017," tandasnya.
Baca juga:
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Putar otak politikus jegal Ahok maju Pilgub DKI
Gerindra tolak revisi UU Pilkada beratkan syarat calon independen
Soal perberat calon independen di Pilkada, Ketua DPR ogah berpolemik
Syarat independen diperberat, KPU DKI sebut kalau 12% tinggi sekali
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.