Pimpinan DPR bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Pimpinan DPR bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP. "Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat," tegas Agus.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.
"Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat," tegasnya.
Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.
"Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya," jelas Agus.
Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.
"Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.
"Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat," tegasnya.
Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.
"Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya," jelas Agus.
Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.
"Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi," pungkasnya.
Baca juga:
DPR diminta perbaiki diri sebelum revisi UU KPK
Revisi UU KPK 'nongol' lagi jelang sidang korupsi e-KTP
Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT'
Fadli Zon bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Perintah sosialisasi Revisi UU KPK sejak DPR dipimpin Setya Novanto
Revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tak masuk Prolegnas 2017
BKD klaim diperintah pimpinan DPR sosialisasikan Revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023