Pimpinan DPR bicara kemungkinan angket KPK layu sebelum berkembang
Pimpinan DPR bicara kemungkinan angket KPK layu sebelum berkembang. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, legitimasi pembentukan pansus menjadi lemah jika 6 fraksi menolak mengirimkan perwakilan di tim angket.
Enam fraksi partai politik di DPR telah menyatakan menolak angket KPK meski telah disetujui sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna, Jumat (28/4) lalu. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, legitimasi pembentukan pansus menjadi lemah jika 6 fraksi menolak mengirimkan perwakilan di tim angket.
"Kalau ada 6 fraksi yang tidak mengirimkan makanya aspek legitimasi menjadi lemah, tapi kalau tidak ini tergantung mendukung sudut pandang yang mana," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Pimpinan bersama Badan Keahlian DPR (BKD) akan mempelajari soal syarat kuorum pembentukan Pansus angket KPK. "Ini yang akan kita pelajari bersama-sama dengan Badan Keahlian DPR, pimpinan-pimpinan fraksi untuk yang terbaik," terangnya.
Menurutnya, jika aturan mengharuskan semua fraksi harus mengirimkan perwakilan, maka pansus angket KPK tidak akan pernah terbentuk alias layu sebelum berkembang. Namun, apabila ada aturan lain soal syarat kourum pembentukan Pansus hanya 5 anggota, maka tetap bisa terbentuk tetapi akan menimbulkan kontroversi.
"Apakah sah atau tidak, tergantung sudut pandang yang mana. Pada saat nanti kuorum, disepakati harus unsur semua fraksi ada, otomatis tidak akan pernah tercapai. Tapi kalau disepakati dalam forumnya, disepakati bahwa forum yang hadir 5 anggota, bisa juga tapi penuh kontroversi," terangnya.
Ditambahkannya, apabila Pansus angket terbentuk, pansus memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyampaikan hasil kajian kepada paripurna. Taufik menyebut, kalau pansus tidak melaporkan dalam waktu 60 hari, maka angket berpotensi gugur.
"Pansus dimanapun diberi kewenangan waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada paripurna apakah hak angket itu seandainya ada dan seandainya benar-benar terbentuk ini disetujui paripurna maka paling lambat 60 hari, kalau lebih dari 60 hari dengan semestinya hak angket itu gugur," tegasnya.
"Kalau misalnya sebaliknya, ternyaata ada pansus terbentuk, yah tentunya ini pansus harus melaporkan dalam rapat paripurna. Ini menjadi salah satu pertimbangan," sambung dia.
Baca juga:
Fahri Hamzah sebut KPK ekstra yudisial, bisa diangket oleh DPR
Fraksi PAN dan Demokrat keberatan sikap Fahri soal angket KPK
Ada karangan bunga sindir angket KPK, pimpinan DPR bilang jadi sejuk
Ancaman Fahri Hamzah saat disudutkan pendukung KPK
Pimpinan DPR: Memang palunya Fahri Hamzah harus saya rebut?
Ketika Fadli, Fahri dan Setnov dikritik lewat karangan bunga
Dianggap manipulasi kewenangan, alasan Fahri dilaporkan ke KPK
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.