Pimpinan ingatkan anggota DPR yang ikut pilkada segera mundur
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) 2018, banyak anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah belum mengundurkan diri. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan agar mereka segera mengundurkan diri.
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) 2018, banyak anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah belum mengundurkan diri. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan agar mereka segera mengundurkan diri.
"Jadi sampai dengan hari ini, belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri terkait pencalonan pilkada. Karena memang keterkaitan dengan hukum, ketentuan keputusan MK. Mungkin nanti, karena itu memang kewajiban," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Taufik mengatakan, para anggota dewan sebaiknya mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu. Karena jika tidak segera, akan digugurkan oleh KPUD lantaran belum mendapatkan surat pengunduran diri. Taufik pun berharap agar anggota DPR tidak menunda hal tersebut.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kalau pun misalnya tidak mengajukan di DPR secara resmi, nanti kena verifikasi di KPUD malah digugurkan, kan sayang. Karena tidak boleh tidak, harus mundur, dari PNS, TNI, Polri, semuanya harus mundur," tegas Taufik.
"Kalau di sini nanti-nanti saja, takutnya kasihan, nanti sudah masuk ke sana, pas tahapan verifikasi dari KPUD, belum ada surat pengunduran diri, pernah itu ada kejadian karena belum mundur, kita imbau secepat mungkin jangan sampai terlupa," tambah Taufik.
Diketahui ada sejumlah nama anggota DPR berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2018. Yaitu anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman di Pilkada NTT, anggota Fraksi PDIP Tb Hasanuddin di Pilkada Jawa Barat, anggota Fraksi PKB Ida Fauziah di Jawa Tengah, anggota Fraksi PKS Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi, dan anggota Fraksi PKS Zulkieflimansyah di Pilkada NTB.
Kemudian ada anggota Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilkada NTT, dan anggota Fraksi PKB Lukman Edy di Pilkada Riau, serta Nurul Arifin di Pilkada Bandung.
Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan batas pendaftaran terkahir untuk calon kepala daerah pada Rabu, 10 Januari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi sampai 27 Januari 2018.
Baca juga:
Utusan pimpinan Palestina sambangi DPR sampaikan terima kasih untuk Indonesia
Kursi-kursi kosong hiasi pembukaan rapat Paripurna DPR
Politisi Golkar sebut pengajuan nama Ketua DPR menunggu UU MD3 rampung
Ini 11 RUU yang tengah digodok DPR
Pimpinan DPR surati Golkar minta nama calon ketua DPR