Pimpinan Komisi III DPR: KUHP & KUHAP prioritas, baru revisi UU KPK
Desmond khawatir jika UU KPK diselesaikan lebih dulu tidak sesuai dengan KUHP dan KUHAP nantinya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai masih banyak pekerjaan rumah DPR dalam melakukan revisi UU. Khususnya Komisi III DPR, masih harus membahas revisi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum selesai dibahas sampai sekarang.
Desmond mengatakan, Komisi III DPR saat ini masih memprioritaskan revisi UU KUHP dan KUHAP agar selesai tahun depan. Untuk revisi UU KPK, dia melihat, tidak mungkin diselesaikan sebelum KUHP dan KUHAP selesai direvisi.
"Iya saya pikir enggak (revisi UU KPK selesai tahun ini). Selesaikan dulu KUHP, baru KUHAP, baru KPK, baru MA, Kepolisian dan Kejaksaan, agar semua lembaga memakai KUHP dan KUHAP sesuai dengan payungnya," kata Desmond saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Untuk revisi KUHP dan KUHAP saja Desmond memprediksi baru akan selesai tahun depan. Sehingga wajar jika dia tidak yakin jika revisi UU KPK ini dapat cepat selesai seperti yang diinginkan pemerintah masuk Prolegnas prioritas tahun 2015.
"Kita mengharapkan tahun ini sudah ada pembicaraan, tahun depan sudah diketok (revisi KUHP dan KUHAP). Ini masalah prioritas," tutur dia.
Desmond khawatir jika UU KPK lebih dulu dikerjakan maka akan berseberangan dengan UU KUHP dan KUHAP yang sedang direvisi. Oleh sebab itu, Desmond merasa KUHAP dan KUHP yang harus diselesaikan lebih dulu.
"Persoalannya kita bahas UU KPK nanti nabrak, jangan-jangan nanti tidak sesuai dengan KUHP, padahal KUHP itu dasar pemidanaan di sana," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah mengajukan usulan Revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Dalam rapat semalam, DPR dan pemerintah sudah sepakat akan memasukan revisi UU KPK itu ke dalam Prolegnas untuk segera dilakukan revisi.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah sebagai pihak yang ngotot untuk mengajukan usulan revisi UU KPK. Padahal menurut dia, Prolegnas 2015 masih banyak yang belum diselesaikan antara pemerintah dan DPR.
"Iya jadi kemarin itu pemerintah mengusulkan RUU baru yang diminta untuk dijadikan skala prioritas 2015, namun kemarin sudah saya sanggah, pemerintah sekarang mengajukan 10 (RUU) saja belum beres, sekarang mengajukan lagi apa dasar dan argumentasinya," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Dia pun tak tahu apa alasan pemerintah ngotot ingin merevisi UU KPK ini. Akan tetapi, lanjut Politikus Gerindra ini, DPR akhirnya setuju untuk memasuka revisi UU KPK dengan sejumlah catatan.
"Saya minta pemerintah berfikir realistis, saya katakan ketika nanti Prolegnas targetnya tidak tercapai, nanti dihujat adalah DPR. Padahal UU ini juga UU yang dibuat bersama dengan pemerintah. Karena pemerintah memaksakan kehendaknya ya tentu saya menyampaikan pemikiran yang konstruktif," terang dia.
Baca juga:
Setuju revisi UU, Ruki ingin KPK bisa SP3 kasus korupsi
Politikus PDIP: Revisi UU buat KPK sinkron dengan Polri dan Kejagung
Pimpinan Komisi III dukung revisi UU KPK, tapi bukan buat melemahkan
Indriyanto: Revisi Undang-Undang melemahkan sekaligus kerdilkan KPK
PPP kubu Romi nilai revisi RUU KUHAP lebih penting ketimbang UU KPK
Revisi UU KPK masuk Prolegnas, Jokowi panggil Menkum HAM hari ini
Tak mau halangi pemerintah, DPR setuju revisi UU KPK masuk Prolegnas
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023