PKB sebut revisi pengetatan remisi koruptor baik untuk penegakan HAM
Hanya saja ada keinginan supaya pelaku korupsi itu jera maka ada usulan supaya tidak diberi remisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang aturan pengetatan remisi khusus bagi terpidana korupsi. Alasannya, setiap terpidana dinilai berhak mendapatkan potongan masa tahanan.
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengaku belum paham betul aturan mana yang akan direvisi oleh Menteri Yasonna. Namun demikian dia setuju jika revisi ini dilakukan atas semangat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dari sisi prinsip HAM benar apa yang disampaikan oleh Menkum HAM. Hanya saja ada keinginan supaya pelaku korupsi itu jera maka ada usulan supaya tidak diberi remisi," kata Karding kepada merdeka.com, Jumat (20/3).
Karena itu pihaknya belum mampu bersikap atas usulan Yasonna, meski hal ini diusulkan dari partai pemerintah. Menurut dia, menentukan polemik ini harus melalui keputusan politik bersama.
"Kami masih harus pelajari lagi, yang terbaik seperti apa," tegas dia.