PKB usulkan penambahan dua kursi pimpinan di MPR, DPR dan DPD
Menurutnya penambahan kursi pimpinan harus didasari oleh alasan yang jelas. Seperti alasan yang ia kedepankan yakni, beban kerja yang cukup banyak di DPD.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PKB Lukman Edy mengusulkan ada penambahan kursi DPR, MPR, dan DPD masing-masing sebanyak dua kursi. Hal itu kata dia guna mengedepankan asas kesetaraan dan keadilan.
"Dua DPR, dua MPR dan dua DPD. Setara lah. Tidak ada perlakuan berbeda. Nanti dianggap satu tempat sebagai tong sampah, memenuhi kepentingan. Jadi diperhatikan asas kesetaraannya. Atau sama sekali tidak ada penambahan pimpinan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Menurutnya penambahan kursi pimpinan harus didasari oleh alasan yang jelas. Seperti alasan yang ia kedepankan yakni, beban kerja yang cukup banyak di DPD.
"Ketika tambahan kewenangan DPD jadi besar ada 34 Provinsi ditambah 540 Kabupaten atau Kota ribuan Perda enggak bisa cuma dengan tiga orang pimpinan di DPD," ujarnya.
Lukman menilai, PKB sangat layak untuk menduduki kursi pimpinan termasuk di DPR dan MPR. Kata dia, PKB bisa memperkuat lembaga DPR.
"Lebih tepat DPR. Ya untuk memperkuat kepemimpinan DPR. Menurut saya Pak Muhaimin paling lengkap pengalamannya. Saya yakin bisa memperkuat performance DPR Kalo engga, ya berat juga melihat performance DPR," tandasnya.
Saat ini, DPR memang sudah sepakat menambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP yang notabene adalah partai pemenang pemilu 2014. Sedangkan jika ada ada penambahan lebih dari satu kursi seperti di MPR, maka posisi itu untuk PKB dan Gerindra.
"Gerindra sama PKB (yang mungkin bisa kursi MPR)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Baca juga:
Sebelum 14 Februari 2018, Ketua DPR pastikan UU MD3 akan disahkan
Sekjen PPP minta DPD dilibatkan bahas penambahan kursi pimpinan MPR
Baleg sebut Gerindra & PKB berpeluang dapat kursi pimpinan MPR
Bamsoet sebut pemerintah setuju penambahan satu kursi DPR dan MPR