PKS Ajukan PK Gugatan Fahri, MA Bilang Ganti Rugi Rp 30 M Bisa Dieksekusi
Mahkamah Agung (MA) mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah, tidak menangguhkan eksekusinya. PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Mahkamah Agung (MA) mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan oleh PKS terhadap Fahri Hamzah, tidak menangguhkan eksekusinya. PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Ini dilakukan, lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah dari kader dan pimpinan DPR.
"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi. Tapi dalam hal itu kebijakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (yang menyidangkan perkara) menuruti," ucap Juru bicara MA Agung Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Karena itu, masih kata dia, semuanya dikembalikan kepada pengadilan tingkat pertama. "Itu eksekusi urusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta PKS segera membayar ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman, masih menolak lantaran mengajukan PK.
Adapun, polemik ini dimulai saat Fahri membawa kasus pemecatannya ke pengadilan sampai Mahkamah Agung. Disana, dia memenangi perkaranya. Dan mendapatkan ganti rugi Rp 30 miliar.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Presiden PKS Akan Taati Hukum Soal Kasus Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Desak PKS Jalani Putusan MA Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Demi Keselamatan Partai, Fahri Hamzah Desak Lima Politisi PKS Mundur
Ditagih Fahri Hamzah Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Ini Kata Petinggi PKS
Fahri Hamzah Minta Petinggi PKS Segera Bayar Rp 30 Miliar
Pekan depan, Fahri diperiksa soal pencemaran nama baik oleh Sohibul Iman
Satu jam diperiksa Polda Metro, Sohibul Iman percaya diri kasus dihentikan