PKS bantah larangan menteri ke DPR adalah kesepakatan KMP-KIH
Menurut Mahfudz, larangan menteri datang ke DPR justru membuat situasi politik makin panas.
Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq menampik jika ada kesepakatan DPR tak boleh panggil menteri sebelum revisi UU MD3 selesai. Kesepakatan itu disebut oleh PDIP sebagai salah satu syarat islah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
"Enggak ada kesepakatan itu, tidak ada," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
Dia menyatakan, pemerintah Jokowi-JK tidak paham dengan UU MD3. Dia merasa larangan menteri datang ke DPR justru membuat situasi politik makin panas.
"Menurut saya ini satu kesalahan serius menunjukkan pemerintah tidak mengerti konstitusi, UU MD3 dan kalau terus berlanjut ini malah menimbulkan situasi politik yang makin panas," terang Mahfudz.
Dia menambahkan, sesuai dengan UU MD3 DPR bisa saja panggil paksa menteri yang tak memenuhi undangan. Namun pihaknya belum mau melakukan hal yang sejauh itu.
"Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang lakukan blunder sendiri. Nanti bulan Januari pemerintah harus membahas RAPBN-P 2015, kalau DPR enggak menerima pemerintah gimana? Apa menteri baru bisa bekerja tanpa anggaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Wijajanto mengeluarkan surat edaran kepada menteri-menteri Jokowi-JK agar tak datang penuhi undangan DPR. Hal ini mendapat reaksi keras dari parlemen karena pemerintah dinilai mendelegitimasi DPR.
Wasekjen PDIP Achmad Basarah angkat bicara terkait polemik tersebut. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, sebelum UU MD3 selesai direvisi maka DPR belum boleh memanggil menteri-menteri.
"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Baleg selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, komisi-komisi dan badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Basarah dalam pesan singkat, Selasa (25/11).