PKS desak MK segera putuskan gugatan UU Pemilu
PKS konsisten menolak Presidential threshold 20-25 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum juga mengambil putusan akhir mengenai ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu yang telah lama digugat oleh banyak pihak. Wakil Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, MK seharusnya bisa segera menggelar persidangan dan memutuskan hal tersebut.
"Sampai hari ini kok Mahkamah Konstitusi belum menyelesaikan permintaan Judicial Review terkait dengan ambang batas Presidential Treshold. Harusnya MK segera melakukan persidangan dan menyelesaikan masalah ini," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR ini mengatakan bahwa hingga saat ini PKS tetap menolak ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20-25 persen yang diatur dalam UU Pemilu. Ia juga mengklaim PKS dan Gerindra punya posisi yang sama untuk tetap menolak Presidential Threshold yang sama dengan dua pemilu sebelumnya tersebut.
"Kita juga bersama dengan Gerindra menolak presidential threshold yang 20 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Ahmad Riza Patria mengatakan Gerindra juga merasakan MK cenderung lambat dalam memutuskan ambang batas pencalonan Presiden. Kata Riza seharusnya MK bisa segera memutuskan hal tersebut.
"Para hakim-hakim MK itu punya kasus-kasus yang hampir sama lah. Jadi ini buka satu kasus yang sulit buat MK. Dan MK jangan sampai menunda karena tahapan pemilu sudah dimulai," kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/10).
"Harapan kita segera MK memutuskan," sambungnya.
Sidang paripurna DPR telah menetapkan Presidential Threshold sebesar 20-25 persen. Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, menginginkan ambang batas itu sebesar 0 persen. Beberapa pihak juga telah mengajukan Judicial Review ke MK. Hingga kini hal itu masih belum diputuskan oleh MK.