PKS kecewa Setgab gelar pertemuan untuk dukung pemerintah
Undangan rapat Setgab soal Perppu MK semalam dinilai PKS hanya untuk kepentingan partai pemerintah saja.
Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi melakukan rapat untuk membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) semalam. PKS sebagai anggota koalisi tak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengakui jika PKS mendapat undangan dalam rapat tersebut. Namun, Sekretaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim sebagai orang yang diundang, tak bisa hadir dalam rapat itu.
"Kan yang diundang Pak Abdul Hakim, beliau sedang kunker DPR. Dia bilang ada telepon dari setgab, tapi dia bilang enggak bisa hadir karena beliau sedang kunker, meninjau beberapa pelabuhan, untuk memastikan kesiapan pelabuhan menghadapi natal dan akhir tahun," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
Hidayat mengkritik undangan tersebut yang dinilai hanya untuk kepentingan partai pemerintah saja. Selain itu, ia juga menyebut jika setgab sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan kesepakatan tertulis dalam code of conduct.
"Rujukannya harus kepada code of conduct itu namanya setgab, bukan hanya melakukan pertemuan untuk mendukung kebijakan pemerintah," imbuhnya.
Dia menambahkan, dalam aturan main setgab, partai koalisi melakukan pertemuan rutin dua bulan sekali untuk membahas kebijakan-kebijakan demi kesejahteraan rakyat. Namun sayang, menurut Hidayat, hal itu tak pernah dilakukan. Pertemuan setgab, kata dia, hanya dilakukan untuk membenarkan kebijakan pemerintah yang sudah dibuat.
"Pernah enggak ada pertemuan semacam itu, untuk apa pemerintah punya kepentingan tertentu baru diundang-undang. Kenapa tidak pertemuan rutin untuk membahas bagaimana kebijakan bisa menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat. Pertemuan gabungan bukan untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil tapi sebagai dirujukan saja," tegas dia.
Menurut dia, Perppu yang sedang digodok di Komisi III DPR sudah tak urgen lagi. Sebab, masyarakat sudah kembali percaya dengan MK pasca Akil Mochtar ditangkap oleh KPK.
"Kita menilai perppu itu kalau dihadirkan karena ada kegentingan mendesak dan memaksa. Ketika Perppu baru dikeluarkan dua atau tiga minggu setelah Aki Mochtar ditangkap, berarti tidak ada kepentingan yang mendesak. Mendesak itu kan 2 atau 3 hari dan dalam waktu itu MK memutus 2 sengketa di dua daerah, Pilgub Jatim dan Sumsel, nyatanya enggak ada yang heboh. Sumsel dan Jatim adem ayem, ternyata publik masih percaya MK," pungkasnya.