PKS: Masih Banyak yang Tak Tahu UU Cipta Kerja, Mestinya Jangan Buru-Buru Disahkan
Mardani menegaskan, pengesahan terburu-buru menimbulkan dampak buruk dan dapat menjadi preseden yang mencoreng lembaga DPR.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merespons Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja sehingga dapat penolakan. Mestinya, kata dia, pemerintah dan DPR mengajak masyarakat dialog sebelum UU tersebut disahkan.
"Mestinya sudah tahu banyak hoaks mestinya diajak dialog sebelum disahkan," kata dia, Jumat (9/10).
-
Bagaimana Raudhah Mariyah memulai kariernya di dunia hukum? Raudhah, yang memiliki minat dalam hukum bisnis, melanjutkan karier sebagai konsultan hukum dan mendirikan RMP Law Office untuk mengurus legalitas dan perizinan perusahaan.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Bagaimana Serda Anggita menunjukkan sisi lain dari dirinya sebagai seorang prajurit TNI? Inspirasi Outfit Kekinian Instagram pribadinya, dengan akun @windanggita, menjadi tempat di mana Winda membagikan sisi lain dari seorang prajurit TNI.
Mardani menegaskan, pengesahan terburu-buru menimbulkan dampak buruk dan dapat menjadi preseden yang mencoreng lembaga DPR.
Kemudian, lanjutnya, banyak pihak yang punya pendapat bahwa pasal-pasal tersebut dapat bermakna sebaliknya. Misalnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut diksi paling sedikit untuk pemberian pesangon. Sedangkan, di UU Cipta Kerja ditulis diksi paling banyak.
"Apapun jauh lebih bijak alon-alon asal kelakon. Kasihan buruh sekarang. Mereka adalah anak negeri yang perlu didengar dan dilindungi," katanya.
Menurut dia, saat ini banyak masyarakat yang belum paham dan belum paham terkait UU Cipta Kerja. Maka, semestinya DPR dan pemerintah tidak buru-buru mengesahkan UU sapu jagat tersebut.
"Faktanya masih ada yang tidak tahu, tidak paham dan tidak dapat info yang benar. Bijak jika DPR dan pemerintah tidak terburu-buru," pungkasnya.
Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan UU Cipta Kerja dibentuk untuk membantu tugas para pencari kerja dan menciptakan lapangan kerja, perlindungan buruh, hingga pemberantasan korupsi dan pungli. Dia menilai saat ini isi UU Cipta Kerja banyak yang tidak benar salahnya satunya terkait pesangon.
"UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk membantu tugas untuk menciptakan lapangan pekerjaan, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi serta memberantas korupsi dan pungli," kata kata Mahfud, Kamis (8/10).
Dia meluruskan dalam UU tersebut terdapat beberapa peraturan yang dinilai kabar bohong. Mulai dari pesangon, cuti kerja hingga PHK.
"Sekarang ramai karena banyak hoaks. Di UU tidak ada pesangon itu tidak benar, pesangon ada. Dibilang tidak ada cuti, hoaks di sini ada. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar. Justru sekarang PHK harus dibayar sebelum putus pengadilan," ungkap Mahfud.