PKS: Peretasan Pengkritik Pemerintah Bisa Runtuhkan Hukum dan Demokrasi
"Membungkam suara kritis masyarakat tidak bisa terus dibiarkan, amat tidak elegan. Perlakuan yang juga dialami rekan-rekan aktivis anti korupsi ketika itu, Cara-cara seperti ini jelas sikap yang anti terhadap demokrasi," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (30/6).
Sejumlah pengkritik pemerintah mengalami peretasan. Teranyar, dialami pengurus BEM UI setelah mengunggah meme Presiden Joko Widodo 'King of Lip Service'.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuturkan, pembungkaman suara kritis masyarakat seharusnya tidak bisa dibiarkan. Cara ini merupakan sikap anti demokrasi.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Membungkam suara kritis masyarakat tidak bisa terus dibiarkan, amat tidak elegan. Perlakuan yang juga dialami rekan-rekan aktivis anti korupsi ketika itu, Cara-cara seperti ini jelas sikap yang anti terhadap demokrasi," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (30/6).
Peretasan merupakan tindak pidana yang diatur undang-undang. Mardani mengatakan, perlindungan seharusnya diberikan tanpa melihat latar belakang. Jika terus dibiarkan berbahaya karena meruntuhkan negara hukum dan demokrasi.
"Tanpa penindakan, bahaya jika terus dibiarkan karena bisa meruntuhkan negara hukum dan demokrasi. Jelas mengganggu karena publik terancam oleh anonimitas di dunia digital," ujarnya.
Mardani menyayangkan respon negatif terhadap BEM UI setelah ramai kritikan terhadap Jokowi. Seharusnya kampus menjamin kebebasan, bukan jadi alat oligarki.
"Sebagai alumni UI saya turut prihatin karena komunikasi dan demokrasi yang sehat mesti terbentuk di kampus, bukan justru jadi alat oligarki," kata anggota Komisi II DPR RI ini.
UU Pendidikan Tinggi telah menjamin kebebasan kampus menggelar mimbar akademik dan memiliki otonomi khusus. Mardani mengingatkan jangan sampai saluran menyampaikan aspirasi dibungkam seperti era Orde Baru.
"Kita tidak ingin saluran menyampaikan aspirasi di kampus kembali dibungkam seperti era Orde Baru. Pertanda suram demokrasi di negeri ini jika kesempatan untuk memperluas dialaketika terhadap kehidupan bernegara dipersempit," katanya.
Mardani mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan peretasan yang dialami oleh mahasiswa UI.
"Bagi yang mungkin belum paham, kampus seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mahasiswa untuk menyalurkan gagasannya. Dan semoga penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan laporan peretasan yang berkaitan dengan isu kebebasan berpendapat," pungkasnya.
Baca juga:
VIDEO: Curhat Jokowi Dijuluki Bapak Bipang dan Diejek Planga Plongo
YLBHI dan Rocky Gerung Dukung BEM UI Kritik Jokowi The King of Lip Service
Kala Unggahan BEM UI Menyengat Istana
VIDEO: Jawaban Presiden Jokowi soal Julukan The King Of Lip Service dari BEM UI
Dikritik The King of Lip Service, Jokowi Ingatkan Soal Tata Krama dan Sopan Santun
Kritikan BEM UI untuk Presiden Jokowi Tak Bisa Dikenakan UU ITE Pasal 27