PKS sebut PAN, Demokrat dan Gerindra sepakat hak angket kasus Ahok
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengklaim ada empat fraksi yang sepakat mendorong penggunaan hak angket kepada pemerintah karena terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan hak angket itu, kata dia, DPR akan mempertanyakan dasar hukum pengangkatan kembali Ahok.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengklaim ada empat fraksi yang sepakat mendorong penggunaan hak angket kepada pemerintah karena terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan hak angket itu, kata dia, DPR akan mempertanyakan dasar hukum pengangkatan kembali Ahok.
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan Hak Angket Dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Jazuli melalui pesan tertulisnya, Senin (13/2).
Jazuli menuturkan, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu Undang-Undang dan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pengembalian jabatan Ahok, PKS menilai ada dua dugaan pelanggaran hukum.
Di antaranya, Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
"Inisiator akan menggalang dukungan anggota DPR lintas Fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR," tegasnya.
Anggota Komisi I ini memberikan contoh sejumlah kepala daerah yang diberhentikan karena jaksa telah menetapkanya sebagai terdakwa atas kasus tertentu. Seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Subang.
Untuk itu, tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak segera memberhentikan Ahok. Mendagri, lanjutnya, tidak perlu menunggu surat putusan dari pengadilan terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitor) yang diajukan jaksa di persidangan," pungkasnya.
Berikut bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) itu adalah:
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Baca juga:
Ahok belum dinonaktifkan, Gerindra usul pansus 'Ahok Gate' dibentuk
Ahok belum dinonaktifkan, Demokrat dukung PKS gunakan hak angket
Ahok: Kalau saya dipecat akan tercatat dalam sejarah
Mayoritas fraksi setuju HMP, Ahok siap dipecat DPRD
Rapat HMP Ahok, PDIP dan Hanura menolak, fraksi lain tetap lanjut
M Taufik: DPRD DKI hari ini rapat bahas nasib HMP Ahok
DPRD DKI belum pastikan kapan paripurna HMP Ahok digelar
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Siapa yang disebut-sebut akan maju di Pilkada DKI Jakarta atau Jawa Tengah? Seperti diketahui, belakangan nama Kaesang santer dikabarkan akan maju dalam Pilkada serentak 2024.Namanya sempat disebut-sebut akan maju di Pilkada DKI Jakarta atau Jawa Tengah.