PKS sebut polisi ogah beri surat tanda terima pemberitahuan aksi #2019GantiPresiden
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan para peserta deklarasi #2019GantiPresiden selalu mengikuti aturan yang ada, termasuk izin dari Kepolisian.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan para peserta deklarasi #2019GantiPresiden selalu mengikuti aturan yang ada, termasuk izin dari Kepolisian.
"Kita ikutin selalu. Semua izin UU yang kemarin itu kita ikutin semua, bahkan pemberitahuan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
Menurut Mardani, selama ini justru pihak Kepolisian yang enggan menerima surat pemberitahuan acara dari para peserta deklarasi #2019GantiPresiden. Dia mengatakan, ketika para peserta mengajukan permohonan Kepolisian tidak pernah diberikan surat tanda terima pemberitahuan dari Kepolisian.
"Tetapi polisi tidak mau menerima pemberitahuannya," ungkapnya.
"Kalau selama ini teman-teman mau ngasih surat pemberitahuan tidak dapat tanda terima surat pemberitahuan," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini enggan mengungkapkan alasan polisi tidak pernah mengeluarkan surat tanda terima. Dia menyerahkan sepenuhnya pada para peserta deklarasi #2019GantiPresiden untuk menceritakannya.
"Teman-teman sih mau bikin penjelasan. Sebentar lagi teman-teman mau bikin penjelasan," ujarnya.
"Tentu, semua peraturan kita ikuti, tapi kan teman-teman tetap punya dasar yang konstitusional, hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat itu hak konstitusional, diatur konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, acara deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa sempat dicegah oleh pihak Kepolisian. Alasannya demi keamanan.
Presiden Joko Widodomengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip berpendapat dan berkumpul. Hal itu ia katakan dalam menanggapi soal pengadangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah.
"Tapi ingat ada batasannya. Yaitu aturan-aturan. Artinya apa? Polisi melakukan sesuatu itu untuk apa? Pertama ketertiban sosial untuk menjaga keamanan," kata Jokowi usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol,Jakarta Utara, Sabtu (1/9).
Baca juga:
Jokowi ingatkan batasan, PKS tegaskan #2019GantiPresiden sesuai UU
Perang tagar Pilpres dinilai MUI lebih banyak mudarat ketimbang manfaat
Tanggapi Jokowi, PAN sebut #2019GantiPresiden bentuk kebebasan berpendapat diatur UU
Satpol PP Depok copot spanduk pro dan kontrak aksi 2019GantiPresiden
Polisi belum izinkan jalan sehat di Solo dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman
Acara jalan sehat dihadiri Neno & Ahmad Dhani, spanduk penolakan bermunculan