PKS Sebut RUU Pemilu Masih Diharmonisasi di Baleg, Belum Resmi Ditarik
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa sikap Komisi II yang menarik pembahasan revisi UU Pemilu belum merupakan keputusan resmi.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa sikap Komisi II yang menarik pembahasan revisi UU Pemilu belum merupakan keputusan resmi.
"Pertama, belum ada keputusan resmi RUU Pemilu ditarik. Masih berproses dengan segala dinamikanya," kata Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mardani menyebut proses perubahan sikap partai koalisi sangat mendadak dan dinilai abai prosedur. "Kedua, proses perubahan sikap partai pendukung Pemerintah Mendadak dan tidak melalui prosedur yang tepat," ucapnya.
Anggota Komisi II itu mengingatkan bahwa sudah ada Panitia Kerja (Panja) terkait RUU Pemilu sejak 2020. Menurutnya Panja tersebut telah bekerja dan menghasilkan draft revisi yang telah disepakati semua fraksi di Komisi II.
"Pada 2020 di Komisi II ada Panja (Panitia Kerja) RUU Pemilu. Sudah dihasilkan draft yang disepakati semua fraksi dengan segala catatannya. Sekarang draft sedang diharmonisasi di Baleg. Tiba-tiba ada komentar dari Pak Jokowi dan semua berubah," terangnya.
Menurut Mardani, risiko Pilkada serempak 2024 sangat banyak. Ia menyebut penyatuan itu lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.
"Padahal risiko penyatuan semua pemilu di 2024 sangat banyak mudharatya. Kualitas dapat turun jauh dan risiko korban jiwa dari petugas KPPS seperti kasus 2019 dapat terjadi lagi," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP Nilai Demokrat Berprasangka Buruk Duga Jokowi Ingin Gibran Maju Pilgub DKI
Demokrat Duga Jokowi Sedang Persiapkan Gibran untuk Pilgub DKI 2024
Baleg DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Ada di Prolegnas Prioritas
Rapat Paripurna, Demokrat Nyatakan Ingin Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Komisi II DPR Sepakat Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu