PKS Sebut Tak Cukup Ari Kuncoro Mundur, Aturan Bolehkan Rangkap Jabatan Perlu Diubah
PKS menilai, selama tidak diubah kembali hanya akan terjadi potensi rangkap jabatan oleh Rektor UI ke depannya.
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, memilih mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris BRI. Ari mundur setelah dilakukan perubahan Statuta UI supaya rangkap jabatan itu dilegalkan.
Ketua DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, mengapresiasi kesadaran Ari Kuncoro yang akhirnya mundur. Namun, seharusnya tidak hanya berhenti di pengunduran diri, aturan yang sudah diubah perlu ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Kapan Soedjatmoko menjabat sebagai rektor di United Nations University Tokyo? Lulusan Sekolah Kedokteran Mantan duta besar Indonesia ini telah menjadi rektor di United Nations (PBB) University Tokyo pada September 1980.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata? Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan menurut Ganjar Pranowo, tindakan intimidasi Rektor Unika terjadi? Telat dari sisi waktu dan membelokkan sebuah kejujuran. Fakta itu akan menyakitkan untuk menunjukkan kebenaran.
-
Apa sikap Ganjar Pranowo terhadap tindakan oknum polisi yang diduga mengintimidasi Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
Nabil menilai, perlu diubah kembali Statuta UI itu supaya menutup celah rangkap jabatan rektor UI
"Pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," katanya kepada wartawan, Kamis (22/7).
Nabil mengatakan, selama tidak diubah kembali hanya akan terjadi potensi rangkap jabatan oleh Rektor UI ke depannya.
"Jika Statuta UI nya tidak dirubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," sambungnya.
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.
Pengunduran diri Ari Kuncoro tertulis dalam surat sekretaris perusahaan BRI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021," tulis Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7).
Nama Ari Kuncoro sempat membuat heboh masyarakat belakangan ini. Sebab, Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia. Poin yang perlu disoroti adalah perubahan aturan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia.
Pada Statuta UI yang baru, Jokowi merevisi rektor hanya tidak boleh jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD dan swasta. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.
Baca juga:
VIDEO: Usai Ubah Statuta UI, Muncul Video Jokowi Larang Rangkap Jabatan
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI
Buntut Heboh Rektor UI, Muncul Lagi Video Lama Jokowi Larang Rangkap Jabatan
DPR Soal Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan: Kredibilitas Kampus Seakan Dirusak
VIDEO: Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Diperbolehkan Jabat Komisaris BUMN
Jokowi Ubah Statuta UI, PKS Duga Ada Transaksi Kekuasaan yang Harus Digugat