PKS Setuju Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Jika Pilkada digelar 2024, kata dia, banyak Penjabat (Pj) yang akan menggantikan para kepala daerah dalam waktu relatif lama. Sehingga, akan lebih baik ada kepala daerah definitif yang dipilih melalui proses politik.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Menurutnya, banyak hal kompleks jika Pilkada Serentak digelar pada tahun 2024 dengan Pemilu nasional.
"Iya (PKS) setuju normalisasi jadwal Pilkada di 2022 dan 2023. Terlalu menumpuk jadwalnya, kompleks, dan riskan jika memaksakan serentak (Pileg, Pilpres) di tahun yang sama," kata Juru Bicara DPP PKS, Ahmad Fathul Bahri, Jumat (29/1).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Mengapa PKS unggul di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024? Tercatat PKS unggul dengan perolehan 1.012.028 suara.
Jika Pilkada digelar 2024, kata dia, banyak Penjabat (Pj) yang akan menggantikan para kepala daerah dalam waktu relatif lama. Sehingga, akan lebih baik ada kepala daerah definitif yang dipilih melalui proses politik.
"Dan ada dukungan politik untuk memimpin dalam kondisi krisis seperti saat ini," ucapnya.
Sedangkan, untuk ambang batas parlemen PKS usul di angka 5 persen. Alasannya, untuk proses ke arah penyederhanaan partai di parlemen, serta menguatkan dan menyehatkan kekuatan di parlemen.
"Perlu dilakukan dan berjalan secara bertahap, tidak drastis, dan juga agar suara yang terbuang tidak terlalu besar, " ucapnya.
Kemudian, untuk ambang batas pencalonan presiden, PKS mengusulkan di angka 10 persen kursi atau 15 persen suara. Kata Fathul, pengalaman dua Pemilu yang lalu menjadi salah satu perhatian utama PKS. Baik tentang kondisi keterbelahan politik, bahkan keterbelahan sosial di masyarakat yang membawa dampak buruk dan kontraproduktif.
"Lalu selain itu kami berharap ambang batas tersebut dapat memberikan kebaikan bagi publik agar kita dapat menghadirkan lebih banyak alternatif pemimpin bangsa," jelasnya.
Selain itu, PKS berbeda pendapat bila penyelenggaraan Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023 dikaitkan dengan kepentingan Anies Baswedan maju di 2024. Menurutnya, politik Pilpres 2024 masih sangat dinamis.
Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada akan dinormalisasi atau digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar yakni Pilgub DKI Jakarta. Sementara dalam UU Pemilu saat ini, perhelatan Pilgub DKI akan mundur pada 2024. Sehingga jabatan Anies setelah habis 2022, nantinya bakal diisi oleh penjabat sementara.
"Apalagi pertimbangan Capres 2024, tentu itu sangat dinamis, bahkan terlalu dini kalau hanya melihat satu atau dua tokoh tertentu dikaitkan dengan RUU Pemilu," kata dia.
Menurutnya, terlalu sempit jika membahas RUU Pemilu hanya karena melihat kepentingan satu daerah atau satu tokoh. Pembahasan RUU Pemilu, kata dia, tentu meliputi banyak aspek dan mempertimbangkan banyak hal.
"Dan tentunya semua perspektif didasarkan dengan tujuan kebaikan bagi bangsa dan masyarakat," tandas Wasekjen DPP PKS ini.
Baca juga:
Kemendagri: Pilkada Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada
Gelora Setuju Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024
Alasan PDIP Ngotot Pilkada Digelar Serentak 2024
RUU Pemilu: Begini Peta Dukungan Partai di DPR
Komisi II Sebut RUU Pemilu Bisa Tak Dilanjutkan Kalau Masih Ada Fraksi Menolak
Pilkada Serentak 2024 Bebani Anggaran & KPU, Golkar Ingin Tetap Digelar 2022 & 2023