PKS Soal Majelis Taklim Wajib Terdaftar: Pemerintah Terjebak Masa Lalu
Dia menjelaskan, Muhammadiyah dan PKS ingin Indonesia tidak menjadi bangsa yang terus terjebak pada reinventing the wheel.
Pertemuan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PP Muhammadiyah diantaranya membahas soal isu kebijakan pemerintah mewajibkan majelis taklim terdaftar.
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menilai, kebijakan majelis taklim harus terdaftar sangat berlebihan.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Soimah menikah? Soimah atau yang akrab disapa Mae telah menikah dengan Herwan Prandoko atau Koko sejak tahun 2002.
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras. Sebanyak sembilan ABK yang terombang ambing diselamatkan oleh kapal KM Bintang Barokah yang sedang melintas.
-
Bagaimana Abdul Somad dikenal? Abdul Somad dikenal sebagai seorang pendakwah yang sangat fenomenal. Gaya ceramahnya cenderung tegas, dan beliau pernah mengalami deportasi dari imigrasi bandara Singapura.
-
Kenapa Mohammad Tri Anjas lolos Akmil? Dian menjelaskan bahwa lulusnya Mohammad Akbar Abdurachman atau Mohammad Tri Anjas Septiadi bukan karena pengaruh dan intervensi Jenderal Dudung. “Itu sudah clear ya dengan diterimanya anak (Mohammad Akbar Abdurachman) dan saat ini sudah lulus pendidikan dasar dengan sangat baik,” ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip liputan6.com, Kamis (3/11/2022).
-
Bagaimana Chatib Sulaiman meninggal? Pada 15 Januari 1949, keberadaan mereka akhirnya diketahui oleh pihak Belanda. Mereka yang sedang melaksanakan shalat Subuh itu diberondong timah panas oleh tentara Belanda. Chatib bersama pimpinan perjuangan langsung tewas di tempat.
"Tadi menjadi pembicaraan juga bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah hari ini, ada sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan. Ini mengingatkan kita pada dulu zaman orde baru fenomenanya seperti itu," katanya dalam keterangan, Kamis (5/12).
Dia menjelaskan, Muhammadiyah dan PKS ingin Indonesia tidak menjadi bangsa yang terus terjebak pada reinventing the wheel.
"Bolak-balik apa yang dulu pernah kita lakukan kesalahan, masa balik lagi ke situ. Apa yang diputuskan pemerintah hari ini, kami kritisi karena itu menjadi sesuatu yang tidak proporsional. Terlalu mengintervensi kepada aktivitas-aktivitas sosial keagamaan masyarakat. Kami berharap pemerintah melihat kembali ke masalah ini," terangnya.
Sebelumnya, kritik juga datang dari Gerindra. Waketum Gerindra Fadli Zon mengkritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Ia menyebut penerbitan aturan itu berbau islamophobia.
"Saya kira peraturan itu, terpapar islamphobia. jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elit ya terutama di kementerian agama dan di beberapa tempat lain," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan,Selasa (3/12).
Dia mengingatkan agar isu radikalisme jangan sampai justru merugikan masyarakat.
"Jangan sampai isu Radikalisme terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri, saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia, enggak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi," ucapnya.
Wapres Maruf Nilai Majelis Taklim Perlu Terdaftar di Kemenag
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu Majelis Taklim untuk mendaftar dan terdaftar di Kementerian Agama. Pencatatan tersebut kata dia bertujuan agar meminimalisir adanya sumber radikalisme dalam perkumpulan keagamaan.
"Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan istilahnya itu," kata Ma'ruf usai membuka acara Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional (KASN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Diketahui peraturan pencatatan Majelis Taklim sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam draf PMA Majelis Taklim yang diterima merdeka.com, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.
Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.
Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com