Poin-Poin Permohonan Kubu Prabowo yang Dibacakan Saat Sidang Sengketa di MK
Tim Hukum Prabowo membacakan dugaan kecurangan Pilpres 2019 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan dalil-dalil permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pada hari ini Jumat (14/6).
Tim Hukum Prabowo membacakan dugaan kecurangan Pilpres 2019 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Berikut ini poin-poin dalil permohonan kubu Prabowo yang dibacakan dalam sidang sengketa Pilpres di MK:
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Siapa yang menjadi keponakan Prabowo Subianto? Selain itu, ternyata Tommy masih memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo, sebagai keponakan.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
Menyinggung Kenaikan Gaji PNS
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto menyinggung penyalahgunaan kebijakan Presiden Jokowi sekaligus capres petahana terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri diduga untuk menaikkan elektabilitas Jokowi dalam Pilpres 2019.
Selain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, Jokowi juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai presiden dengan menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan dan mencairkan dana bansos.
"Dalam hal ini kecurangan pemilu dilakukan oleh Paslon 01 yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden petahana, juga dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan," kata Bambang.
Menyinggung Ketidaknetralan Aparatur
Ketua Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan Pilpres 2019 adalah pertarungan Prabowo-Sandiaga melawan Jokowi sebagai presiden yang didukung kekuatan aparatur negara.
"Presiden petahan Joko Widodo lengkap dengan fasilitas aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," ujar Bambang Widjojanto.
Bambang membeberkan dugaan kecurangan pada Pilpres menyangkut penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, Pembatasan kebebasan media dan pers dan diskriminasi perlakuan serta penyalahgunaan penegakan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Singgung Iklan Infrastruktur Jokowi di Bioskop
Kemudian Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto juga menyinggung terkait iklan keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di bioskop. Bambang mengatakan iklan tersebut bisa dikatakan sebagai kampanye terselubung yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi. Dengan pemikiran objekif dan jernih, kita bisa memahami hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan presiden petahana Jokowi, lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan capres paslon 01 Jokowi," papar Bambang.
Menyinggung Adanya Maladministrasi
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto kembali menyinggung adanya maladministrasi dari status calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di dua bank syariah BUMN sebagai dewan pengawas. Di mana, hal itu menurut catatannya, melanggar aturan KPU RI.
"Menyatakan dengan tegas seorang calon harus undur diri dari pejabat BUMN, namun profil cawapres itu masih tercatat sebagai pegawai di website dan masih saat ini belum berubah," jelas Bambang.
Bambang juga mengungkap perihal sumbangan dana kampanye yang ganjil oleh sang petahana. Menurutnya, sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon 01 telah melebihi batas ketentuan yang manipulatif.
"Dengan demikian jelas ada indikasi menyamarkan sumber asli dana kampanye bertujuan memecah sumbangan agar tak melebihi jumlah dana kelompok yang tak melebihi Rp25 Miliar," tutupnya.
Adapun penjelasan Bambang soal sumbangan dana diduga manipulatif oleh Jokowi:
"Jumlah kekayaan beliau (Jokowi) Rp50 miliar tapi kas setara kasnya hanya Rp6 M, tetapi kemudian sumbangan pribadi beliau dalam sumbangan dana kampanye tanggal 25 April, sejumlah Rp19 M dalam bentuk uang dan Rp25 juta bentuk barang.
Menariknya dalam waktu 13 hari ketika diumumkan, kas setara kas bagi Presiden Jokowi berdasar LHKPN dilaporkan 12 April 2019, ternyata 25 April 2019 beliau sudah keluarkan uang Rp19 M, bahwa berdasarkan laporan dana kampanye paslon tersebut ditemukan sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp18 M dan perkumpulan golfer lainnya
Begitu pun rilis ICW (Indonesian Corruption Watch) mengatakan perkumpulan golfer RTG dan golfer TDID itu adalah adalah dua perusahaan milik seseorang bendahara TKN yaitu PT Tower bersama infrastruktur tbk dan teknologi riset global investama
ICW mengatakan sumbangan golfer tersebut diduga diakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya mengakomodasi batas sumbang dana kampanye dan ada satu lagi, ada sumbangan Rp33 M yang terdiri dari nama kelompok tertentu dan setelah dilacak memiliki NPWP kelompok itu sama dan identitas sama, bukankah ini penyamaran?
Sumbangan dari alamat dan NPWP kelompok sama sejumlah Rp33 M, serta identitas NPWP sama serta NIK yang berbeda."
Tanggapan Tim Hukum Jokowi
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil gugatan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi hanya merupakan asumsi.
"Semuanya dapat dipatahkan, ya karena semuanya itu baru berupa asumsi, lemah sekali," kata Yusril seperti dilansir Antara.
(mdk/has)