Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR periode 2019-2024 tidak mungkin menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, masa kerjanya tinggal kurang lebih satu bulan lagi.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Puan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).
- DPR dan KPU Sepakat PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025
- Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek
- Ketua DPR: Seluruh Pekerjaan AKD 2019-2024 Dipastikan Selesai Sebelum Paripurna Terakhir
- Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri: Akan Dilanjutkan DPR Periode Selanjutnya
Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya. Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober," ujar dia.
RUU Perampasan Aset kemungkinan akan dibahas oleh DPR periode 2024-2029. Puan meminta menunggu pergantian periode baru DPR.
"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap DPR bergerak cepat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Perkataan itu dikatakan Jokowi merespons keputusan cepat DPR yang membatalkan RUU Pilkada. Hal ini dilakukan di tengah gelombang protes masyarakat yang turun ke jalan karena menolak RUU Pilkada itu.
Melalui pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, artinya DPR dan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sejak ditetapkan, bukan terhitung saat dilantik.
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi.
Jokowi pun kemudian menyinggung RUU Perampasan Aset. Dia bilang DPR diharapkan bisa bergerak cepat untuk dapat menyelesaikan RUU itu karena untuk memudahkan pemberantasan korupsi di tanah air.
"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan DPR," imbuh Jokowi.