Polisi amankan Rp 510 juta & atribut PAN, diduga politik uang
Polisi Gunung Kidul menyebut uang terdiri pecahan Rp 5.000 senilai Rp 200 juta, pecahan Rp 10.000 senilai Rp 300 juta.
Petugas Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan uang tunai sebanyak Rp 510 juta saat operasi cipta kondisi, Minggu (6/4).
Panitia pengawas pemilu (panwaslu) menduga uang tersebut akan digunakan sebagai politik uang karena di dalam mobil ditemukan atribut calon anggota legislatif (caleg).
Seperti diberitakan Antara, Senin (7/4), informasi yang dihimpun menjelaskan uang tersebut diamankan saat kepolisian melakukan operasi cipta kondisi di kawasan hutan Bunder, Playen.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai yang diletakkan dalam kantong besar dalam mobil Avanza yang ditumpangi tiga orang.
Selain uang di dalam mobil, ditemukan atribut Partai Amanat Nasional (PAN) berupa kaos, form pengaderan relawan, form pelatihan relawan, contoh surat suara dan dokumen caleg di wilayah DIY yakni Hanafi Rais dan Arif Setiadi serta beberapa caleg lain.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 5.000 senilai Rp 200 juta dan pecahan Rp 10.000 senilai Rp 300 juta.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen di Gunung Kidul, Senin, mengatakan petugas mengamankan uang tersebut di Mapolres Gunung Kidul.
"Kami masih melakukan penyelidikan uang tersebut, apakah palsu dan uang itu akan diberikan kepada siapa," kata dia.
Faried mengatakan, kecurigaan ini muncul sebab uang tersebut ditemukan tunai dalam jumlah besar namun tidak meminta pengawalan dari petugas kepolisian.
"Untuk memastikan uang itu hasil kejahatan atau tidak kami akan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Jatim. Apabila nanti tidak terbukti akan dikembalikan," kata dia.
Disinggung apakah uang tersebut akan digunakan untuk politik uang karena uang dalam bentuk pecahan, Faried mengaku belum melihat ada indikasi tersebut.
"Apabila ada kaitannya dengan politik uang, nanti kami akan berkoordinasi dengan panwaslu," kata Faried.
Ketua panwaslu Gunung Kidul Buchori Ichsan mengakui ada indikasi politik uang.
"Uang itu mengarah ke sana (politik uang). Ada atribut Partai PAN, form, contoh surat suara dan dokumen caleg. Yang jelas ada nama Hanafi Rais dan Arif Setiadi," kata Buchori.
Dia mengaku kesulitan membuktikan karena uang belum dibagikan, selain itu untuk mengklarifikasi pembawa uang tersebut kesulitan karena beralamat di luar daerah.
"Uang yang diperlihatkan kepada saya hanya yang Rp 10 juta. Yang Rp 500 juta saya tidak tahu. Kami memang terkendala alamat yang membawa uang," ujarnya.
Baca juga:
Ormas IB pusat dukung Prabowo, pengurus di Jatim pilih SBY
Sastrow Ngatawi: Gus Dur dibuang PKB, tapi foto dipakai kampanye
Aksi lima 'pocong' sosialisasikan pemilu di Medan
Husni Kamil akan tindak tegas anggota KPUD jadi calo suara
Caleg PKS Semarang diusir warga karena kampanye saat hari tenang
-
Mengapa perolehan suara Partai Demokrat merosot di Pemilu 2014? Merosotnya perolehan suara ditengarai karena konflik internal dan beberapa tokoh partai yang terciduk kasus korupsi.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.