Polisi Tegaskan Berhak Lakukan OTT Politik Uang di Dekat Posko M Taufik
"Jadi informasi itu (dugaan politik uang) memang masuk kepada kami kemudian diteruskan kepada pihak Bawaslu, kemudian turun bersama-sama dengan Bawaslu, sehingga dalam hal ini memang kita melakukan tindakan itu bersama sama. Gakkumdu, Bawaslu dan Kepolisian," jelas Budhi kepada wartawan, Selasa (16/4).
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang di dekat posko pemenangan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik di Warakas, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, satu orang bernama Charles Lubis yang diketahui merupakan staf M Taufik diamankan.
Polisi menegaskan, berhak melakukan hal tersebut, bukan hanya Bawaslu atau Gakkumdu. Sebab, polisi juga punya kewenangan mencegah pidana pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, di masa tenang sudah komitmen Gakkumdu itu terdiri atas tiga instansi, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.
"Jadi informasi itu (dugaan politik uang) memang masuk kepada kami kemudian diteruskan kepada pihak Bawaslu, kemudian turun bersama-sama dengan Bawaslu, sehingga dalam hal ini memang kita melakukan tindakan itu bersama sama. Gakkumdu, Bawaslu dan Kepolisian," jelas Budhi kepada wartawan, Selasa (16/4).
Proses politik uang tidak dilakukan oleh polisi tapi Bawaslu dan Gakkumdu. Terkait alasan Polres Jakut ikut melakukan operasi, dia menjelaskan, hal itu berkaitan dengan keamanan saja.
"Itu yang memeriksa dan menginterogasi itu dari Bawaslu termasuk administrasi suratnya kop Bawaslu dan lain-lain," tambah dia.
Sehingga dia menekankan, polisi berhak juga menangkan orang yang diduga hendak melakukan politik uang. Dia melihat tak ada salah prosedur dalam kasus itu.
"Ini kan kepolisian milik umum. Jadi ini masalah teknis saja, yang penting semuanya pelaksanaan dari Gakkumdu semua," tutur dia lagi.
Budhi menjelaskan kronologi OTT itu, polisi dapat informasi dari masyarakat, ada rencana pengumpulan elit-elit masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilu. Merujuk UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, di masa tenang jangan ada kegiatan seperti itu.
"Laporan itu diteruskan ke Bawaslu kemudian didalami, sehingga turunlah bersama-sama," jelas Budhi.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 80 amplop berisi uang Rp 500 ribu. Amplop tersebut belum dibuka seluruhnya.
Budhi pun mengimbau kepada seluruh pihak khususnya peserta pemilu untuk menjaga agar Pemilu berjalan transparan, jujur dan adil, tidak melakukan politik uang.
"Jadi jangan coba-coba melakukan money politics atau serangan fajar, karena tim kami sudah siap," tutur dia.
Politikus Gerindra yang juga caleg DPRD DKI, M Taufik, menjelaskan kabar penangkapan stafnya, Charles Lubis, atas dugaan politik uang. Penangkapan dilakukan di depan posko pemenangan Taufik yang kebetulan juga sedang berada di dalam ruangan memberikan pengarahan.
Taufik menjelaskan uang dalam amplop yang disita petugas Bawaslu adalah uang saksi sebagai ongkos politik dan itu telah diatur oleh undang-undang.
"Jadi kami itu boleh menurut undang-undang memang memberikan uang kepada saksi baik tingkat RW, Kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik. Jadi, kalau tiba-tiba seperti ini saya kira semua yang kasih uang ke saksi ditangkap saja," ujar Taufik di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Taufik mengaku langsung menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Jakarta. Menurut pihak Bawaslu Jakarta, apa yang dilakukan Charles membawa amplop berisi uang tidak masuk kategori politik uang.Uang atau biaya saksi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan soal saksi ini tertuang pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga:
Caleg DPR dari Gerindra Terjaring OTT Politik Uang di Pekanbaru
Staf M Taufik Ditangkap, Gerindra Tunggu Hasil Pemeriksaan Tentukan Langkah Hukum
M Taufik Sebut Amplop Berisi Uang yang Dibawa Staf untuk Saksi di TPS
Caleg Gerindra di Lamongan dan Surabaya juga Terjaring Politik Uang
Polisi Tangkap 3 Caleg Gerindra Diduga Lakukan Politik Uang di Karo dan Nias
Kronologi Timses Caleg Gerindra Istri Wabup Paluta Kena OTT Politik Uang