Politisi Demokrat Sindir Sikap Mahfud MD yang Berubah Soal Pasal Penghinaan Presiden
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Politikus Partai Demokrat itu menyinggung saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden tidak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan kerbau pada tahun 2010 silam. Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa yang dibahas Mahfud MD dengan Gubernur Rusdy Mastura? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Mahfud, menurut Benny, saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Berbeda sikap ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi yang menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.
"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak. Enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," tegas Benny.
Dia bilang, jika dipaksa pasal tersebut masuk lagi untuk melindungi Presiden Joko Widodo di media sosial dia setuju.
"Tapi temen temen memaksa ya sudah, kalau temen temen maksa saya paham untuk selamatkan bapak presiden Jokowi yang orang suka sukanya menghina omong di medsos, saya pun betul juga ini, saya setuju itu, iya kan Pak Arsul waktu itu? Saya setuju karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo kuyo di medsos maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," ucapnya.
Baca juga:
Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Ditujukan Buat yang Serang Martabat
Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Anggota DPD Kritik Isi RUU KUHP: Pejabat Hina Rakyatnya Bisa Dipidana?
Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dikaji Kembali
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Delik Aduan, Beda dengan yang Dulu