Politisi PAN ini berharap judicial review UU Ormas dikabulkan MK
Sebab menurut Lucky, tak sedikit masyarakat yang menolak UU Ormas tersebut.
Perppu Ormas Nomor 2/2017 sudah resmi menjadi undang-undang usai Pimpinan DPR mengetuk palu sidang. Ada 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas, namun tiga fraksi yakni Gerindra, PKS dan PAN menolak.
Politisi PAN, Lucky Hakim mengaku pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin agar Perppu Ormas tersebut gagal menjadi undang-undang. "Tapi kenyataan politiknya berbeda. Kenyataannya lebih banyak partai partai yang justru mendukung Perppu Ormas itu," ujar Lucky di Jakarta, Senin (30/10).
Lucky menyatakan PAN sejak awal hingga akhir konsisten dalam menolak Perppu Ormas. Bahkan menurut anggota Komisi X ini, konsistensi PAN itu membuktikan bahwa PAN walaupun sebagai partai koalisi pendukung pemerintah tetapi tetap kritis demi kepentingan umat.
"Terkait hal ini masyarakat bisa menilai bahwa PAN menjadi partai yang kritis, PAN tetap kritis demi kepentingan umat, InsyaAllah ini adalah karakter PAN yang tetap konsisten pada amanah yang diberikan dari rakyat," ujar aktivis lingkungan hidup ini.
Dia berharap UU Ormas tersebut bisa judicial review dan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurut Lucky, tak sedikit masyarakat yang menolak UU Ormas tersebut.
"Inilah salah satu kesaktian MK yang terdiri dari hanya 9 orang hakim tapi bisa menggugurkan produk yang disahkan oleh ratusan wakil rakyat di DPR. Melalui celah kesaktian MK ini lah keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK, dan bahkan bisa dibatalkan," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan kota Bekasi dan kota Depok ini.