PP, PGI, PHPI sampai Walubi setuju Perppu Ormas dijadikan UU
PP, PGI, PHPI sampai Walubi setuju Perppu Ormas dijadikan UU. Deretan ormas tersebut nyatanya mendukung adanya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Bahkan mereka meminta Perppu tersebut sebaiknya langsung dijadikan Undang-Undang (UU).
Komisi II DPR masih terus melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah ormas terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konfresni Wali Gereja, FKPPI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHPI), dan juga Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).
Deretan ormas tersebut nyatanya mendukung adanya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Bahkan mereka meminta Perppu tersebut sebaiknya langsung dijadikan Undang-Undang (UU).
"Kami usulkan dipercepatnya proses perppu ini menjadi UU. Harus jelas dasar membubarkan satu ormas. Tidak terlepas UUD oleh amandemen," kata Ketua Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno dalam rapat bersama komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Mendukung Perppu nomor 2 tahun 17 tentang perppu ormas menjadi UU. Yang mendasari setuju dengan pemerintah dengan alasan relevan dan kontekstual. Untuk respon politik identitas dan tidak sejalan dan ikim demokrasi. Dengan tujuan yang berdampak merongrong eksistensi NKRI," kata RM Suprapto dari Konferesni Wali Gereja.
Senada dengan Pemuda Pancasila dan Konferensi Wali Gereja, Ketua Walubi Lili Jayadi mengatakan bahwa negara memang sudah seharusnya memberikan perlindungan dengan mengambil alih tugas untuk membubarkan suatu ormas. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya aksi main sendiri atau bahkan persekusi.
"Menindak ormas-ormas kekerasan. Negara wajib memberikan perlindungan dengan cara menindak ormas dengan mengambil alih tugas pembubaran acara atau tindakan main hakim sendiri bahkan persekusi," ucapnya.
Sebab itu, Lili menganggap Perppu Ormas tepat karena bisa menyelesaikan masalah secara cepat. Serta pembuatan Perppu ini juga sudah memenuhi tiga syarat dasar pembuatan sebuah Perppu.
"Perppu yang dikeluarkan sudah tepat karena sudah memenuhi tiga syarat sesuai dengan MK adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Belum ada atau tidak memadai. Atas dasar itu Walubi mendukung tanpa syarat," tandasnya.