PPP dorong revisi UU Ormas masuk prolegnas 2018
Salah satu pasal yang harus direvisi, kata Arsul, adalah soal peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Menurutnya, pelibatan pengadilan tidak boleh dihilangkan seperti dalam Perppu Ormas.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan fraksinya akan mengambil inisiasi untuk mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas tanpa menunggu draf dari pemerintah. Saat ini, PPP tengah menyusun naskah akademik revisi UU Ormas untuk kemudian dimasukan ke prolegnas 2018.
"PPP akan mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi UU yang merupakan pengesahan dari Perppu ormas," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
Salah satu pasal yang harus direvisi, kata Arsul, adalah soal peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Menurutnya, pelibatan pengadilan tidak boleh dihilangkan seperti dalam Perppu Ormas.
Namun, dia memahami pembubaran ormas melalui proses pengadilan memakan waktu cukup lama. Sementara, di dalam Perppu Ormas, mekanisme pengadilan dihilangkan dan dilimpahkan seluruhnya ke pemerintah.
"Itu salah satu ya yang PPP ingin agar prinsip pengadilan itu tidak dikesampingkan dan dihapus sama sekali seperti yang ada di dalam Perppu," tambahnya.
PPP menawarkan jalan tengah, yakni pemerintah memberikan peringatan sekali kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Kemudian, pengadilan akan berproses mengadili perkara ormas itu dengan batas waktu yang dipercepat.
"Tengah-tengah contoh itu misalnya peringatannya cukup sekali kemudian proses pengadilan tetap ada tapi diberi waktu seperti di UU politik sengketa di parpol itu diadili tingkat pertama 30 hari, kemudian di MA 60 hari. Nah itu kan bisa kita perpendek 60 hari jadi 30 hari misalnya," terangnya.
Rapat paripurna DPR telah memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.