PPP: DPR punya MKD, Presiden Punya DPR, Kenapa KPK Takut Diawasi?
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, dewan pengawas KPK diperlukan. Sebab, selama ini KPK tidak memiliki pengawas internal layaknya lembaga hukum lain seperti lembaga peradilan dengan Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dengan Komjak, polisi dengan Irwasum, Propam, dan Kompolnas.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, dewan pengawas KPK diperlukan. Sebab, selama ini KPK tidak memiliki pengawas internal layaknya lembaga hukum lain seperti lembaga peradilan dengan Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dengan Komjak, polisi dengan Irwasum, Propam, dan Kompolnas.
"DPR punya MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), presiden punya DPR. Kenapa KPK takut untuk diawasi?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sekjen PPP itu menilai, pengawasan KPK oleh DPR hanya pengawasan secara umum. Contohnya, laporan kinerja tahunan KPK saja tidak disampaikan kepada DPR.
Menurut Arsul, kewenangan dewan pengawas tidak lebih tinggi daripada pimpinan KPK. Dewan pengawas ini memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan. Kata Arsul fungsi demikian hanya 'pindah' dari pengadilan ke dalam internal karena posisi dewan pengawas berada di KPK.
"Tidak, tidak lebih tinggi. Apanya yang lebih tinggi. Kalau di perusahaan itu kan seperti direksi dan Komisaris. Ada perbuatan tertentu direksi yang memang harus minta persetujuan Komisaris," jelasnya.
Selain itu, Arsul menyebut, orang yang menjadi dewan pengawas melalui tahapan seleksi. Tidak serta merta ditunjuk oleh DPR. Dia pun menyarankan jika pengkritik takut dewan pengawas diisi orang titipan, maka lebih baik turut ikut seleksi.
"Nanti misalnya takut orang-orang masuk, ya nanti orang-orang yang bersih masuklah jadi Dewan Pengawas. Saya bilang lah ke teman LSM, nanti KPK begini begini, nah ente dulu ikut gak pas proses seleksi capim, jangan cuma kritikus aja, ikut dong daftar, usaha kalau jadi kritikus aja sama kek politisi di DPR, kalau kami kan ditugaskan untuk itu, mengkritisi," kata dia.
Baca juga:
Aksi Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
'Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Presiden Jokowi'
KPK Menyesalkan Revisi Undang-undang Seperti Ditutup-tutupi
5 Parpol Pendukung Jokowi Jadi Pengusul Revisi UU KPK
Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang Singgung Masa Depan Cucu Presiden
Jokowi Bisa Batalkan Revisi UU KPK Lewat 2 Cara Ini
DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3