PPP ingin hukuman bagi penghina presiden di bawah lima tahun
PPP ingin hukuman bagi penghina presiden di bawah lima tahun. Usulan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum dan diskriminasi penegakan hukum. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka polisi tidak bisa langsung menahan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengusulkan hukuman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden di bawah lima tahun. Hal ini berbeda dengan ayat (1) pasal 239 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyatakan hukuman lima tahun.
Dalam pembahasan di tingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 500 juta).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
"Kami PPP saya usulkan agar pidana maksimalnya tidak 5 tahun," kata Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Usulan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum dan diskriminasi penegakan hukum. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka polisi tidak bisa langsung menahan seseorang yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
"Paling tidak itu timbulkan persepsi di masyarakat ketika kasus pencemaran nama baik yang A ditahan, B enggak. Itu kan terjadi diskriminasi penegakan hukum," tegasnya.
Arsul menjelaskan, pasal penghinaan presiden dan wapres ini tidak berlaku bagi orang yang mengkritik kinerja presiden. Pasal ini akan berlaku jika ada seseorang menghujat presiden dan wakil presiden tanpa ada dasar yang jelas.
"Kalau kita katakan presiden salah, keliru, presiden tak benar, asal ada pendapat, counter. Tapi kalau katakan presiden goblok, tolol, seperti kerbau apakah pantas juga? Kan itu hal yang bisa kita ini kan," ujar Arsul.
Selain itu, PPP juga mengusulkan delik pasal tersebut menjadi delik aduan. Tetapi, pemerintah menginginkan delik pidana yang diatur pasal tersebut masuk delik umum. PPP menawarkan jalan tengah jika ingin masuk delik umum, ancaman pidananya dikurangi.
"Kami pun PPP menyarankan itu masuk delik aduan. Tapi pemerintah berpandangan itu delik umum biasa. Itu lah kemarim PPP bilang, oke kalau mau delik umum tapi harus di bawah 5 tahun ancamannya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca juga:
Tim perumus tegaskan pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan yang dulu
Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan presiden tidak berasas diktator
Pasal penghinaan presiden hidupkan kembali era otoriter
JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet
Pasal perzinaan di RKUHP disepakati, pelapor dugaan pidana dibatasi
Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum