PPP: Keputusan MA Bukan untuk Kaesang!
Awiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
PPP menyakini aturan usia cagub cawagub tak semata-mata untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
- KPU Jakarta Lantik 103.845 Petugas KPPS Pilkada, Langsung Dibekali Bimtek SIREKAP
- Kaesang Tak Gentar Lawan Anies, Puji Ridwan Kamil Punya Kapasitas Pimpin Jakarta
- PSI Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Golkar soal Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta
- PKS Bakal Usung Sohibul Iman jadi Cagub di Pilgub Jakarta, Bagaimana Nasib Anies?
PPP: Keputusan MA Bukan untuk Kaesang!
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menanggapi pernyataan KPU perihal aturan persyaratan usia pasangan peserta pilkada.
Dalam aturan itu, usia calon gubernur dan wakil gubernur harus genap 30 tahun pada 1 Januari 2025.
PPP menyakini aturan itu tak semata-mata untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
"Yang jelas keputusan MA itu kan bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Awiek, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Dia menilai, jika Kaesang memenuhi syarat maka berhak untuk maju di Pilkada serentak 2024.
"Ya kalau syarat UU nya terpenuhi, kan tidak ada halangan untuk maju, soal mau dipakai jalur itu, itu semuanya tergantung Kaesang," ujar dia.
Awiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
"Polemik itu hal yang biasa. Yang tidak boleh itu kalau melanggar hukum. Masalahnya, ini hukumnya udah dibuka. Udah diperbolehkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu bukan mahkamah pribadi, tapi mahkamah agung, institusi negara, membolehkan usia 30 tahun saat pelantikan itu boleh maju kepala daerah untuk gubernur kan. Ya sudah, gimana, wong itu keputusan hukum. Kita percaya supremasi hukum," imbuh Awiek.