Pramono Anung dukung KPU diskualifikasi parpol langgar aturan
Parpol yang didiskualifikasi masih bisa mengajukan keberatan atas keputusan KPU itu.
Politisi PDIP Pramono Anung mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasi sembilan partai politik yang melanggar peraturan. Menurutnya, partai yang didiskualifikasi itu masih bisa mengajukan keberatan jika memiliki data dan bukti lengkap.
"Sebetulnya kami mengapresiasi keputusan Panwaslu, KPU, DKPP, kalau memang data, bukti itu lengkap, parpol mengajukan keberatan, tetapi kalau kemudian tidak cukup itu risiko parpol karena menjalankan undang-undang," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Sementara itu, dengan keterbatasan waktu yang cukup mepet, kata dia, akan sulit untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. "Sehingga bukan hanya PDIP saja, parpol lain juga mengalami hal yang sama," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye. Berikut sembilan partai politik yang dicoret sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten atau kota.
PKB dicoret di tingkat Kabupaten Tabanan, dan Kota Tomohon. PKS dicoret di tingkat Kota Tomohon, dan Kabupaten Toraja Utara. PDI Perjuangan dicoret di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan. Gerindra dicoret di tingkat Kabupaten Donggala.
Demokrat dicoret di tingkat Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Majalengka. PAN dicoret di tingkat Kabupaten Pelalawan. PPP dicoret di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Ngada.
PBB dicoret di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
PKP Indonesia dicoret di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara.