Presiden bukan simbol negara, Fahri minta pasal penghinaan tak masuk revisi KUHP
Dalam pandangan Fahri, Presiden adalah salah satu objek kritik, bukan simbol negara. Karena itu Presiden tak boleh menyucikan diri. Kalau ada orang menghina Presiden, disarankan melapor secara pribadi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pasal 263 dan 264 tentang penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) tidak perlu ada. Alasan Fahri, Presiden bukan simbol negara.
"Enggak perlu dimasukan lagi. Manusia itu bukan simbol negara, simbol negara itu kan Burung Garuda, bendera Merah Putih. Itu yang enggak boleh dihina," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Apa yang dilakukan Hamzah Haz sebelum menjadi Wakil Presiden? Kemudian di tanggal 10 Mei 1999, ia mengundurkan diri dari jabatan menteri karena ada desakan masyarakat agar pimpinan partai tidak duduk sebagai menteri.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kenapa Hamzah Haz harus bertarung untuk menjadi Wakil Presiden? Lowongnya kursi wapres itu tidak langsung ditempati Hamzah, melainkan ia harus melalui proses pemilihan.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
Dalam pandangan Fahri, Presiden adalah salah satu objek kritik. Karena itu Presiden tak boleh menyucikan diri.
"Tapi kalau ada orang menghina Presiden, itu lapor saja secara pribadi," ungkapnya.
"Jangan karena dia menjadi lambang negara. Sudah enggak ada itu. Jangan menyakralkan diri lagilah," tegasnya.
Sebagai informasi pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.
Pasal 263 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.'
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi 'Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.'
Kemudian di pasal 264 berbunyi 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.'
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebetulnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), pasal tersebut tidak relevan lagi diterapkan di republik ini. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Baca juga:
DPR: Semua fraksi belum sepakat pasal penghinaan presiden hidup lagi
Revisi UU KUHP hidupkan lagi pasal penghinaan Presiden, Jokowi serahkan ke DPR
Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara
Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan
Penghina Jokowi, Jasriadi ternyata guru les bahasa Inggris