Pro Kontra Penambahan Kursi Pimpinan MPR Jadi 10
Namun usulan penambahan pimpinan MPR menuai pro kontra dikalangan partai politik. Ada yang setuju karena dapat mewakili seluruh partai politik yang lolos ke Senayan.
Kursi pimpinan MPR masih menjadi rebutan partai politik. Semua partai politik menginginkan menjadi pimpinan MPR. Sampai akhirnya muncul usulan penambahan pimpinan menjadi 10 orang dari fraksi PKS. Saat ini pimpinan MPR diisi oleh 1 ketua dan 7 wakil ketua.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Siapa yang memberikan komentar mengenai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Namun usulan penambahan pimpinan MPR menuai pro kontra dikalangan partai politik. Ada yang setuju karena dapat mewakili seluruh partai politik yang lolos ke Senayan. Namun ada yang menolak karena tidak sesuai UU MD3.
Berikut ini ulasan tentang kontroversi penambahan pimpinan MPR:
Gerindra Setuju Pimpinan MPR 10 Orang
Partai Gerindra setuju dengan wacana penambahan pimpinan MPR dari 8 orang menjadi 10 orang. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, tak ada masalah jika jumlah pimpinan MPR bertambah karena MPR beda dengan DPR.
"Saya kira itu enggak ada masalah, kan saya kira itu pimpinan MPR, bukan DPR. Kan beda. MPR lebih kepada upaya kita untuk menyosialisasikan empat pilar seperti UUD 45, Pancasila. Jadi kalau itu dilakukan secara bersama-sama pun enggak masalah," jelasnya.
Sementara itu, menurut Waketum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan jika Prabowo Subianto setuju dengan penambahan kursi pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang. Alasannya, agar mewakili semua unsur di parlemen.
"Kalau Pak Prabowo malah secara prinsip sangat mendukung bahwa ini kan lembaga permusyawaratan, kan kalau enggak salah pernah kan pimpinan semua fraksi," kata Edhy di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).
"Jadi saya pikir normal, ini yang dalam pandangan beliau. Karena mewakili semua kepentingan di berapa itu, ada sembilan fraksi plus satu DPD, berarti kan 10. Ya tinggal saja diatur aturan mainnya," sambung Edhy.
PKS Tidak Setuju
Sementara itu, PKS tidak setuju dengan pimpinan MPR diisi 10 orang. Menurut Mardani Ali Sera, usulan ini tak sejalan dengan reformasi birokrasi. Dia menilai penambahan pimpinan MPR dapat membebani keuangan negara.
"Kalau saya pribadi sampai sekarang masih menilai ini tidak sebangun dengan niat kita membangun birokrasi yang ramping. Kan reformasi birokrasi itu miskin struktur, kaya fungsi. Kalau perlu tiga sampai lima tapi fungsinya banyak, jangan dibanyakin tapi fungsinya enggak ada. Oke DPR, MPR tentang lembaga politik, tapi dalam organisasi tetap saja bisa membebani keuangan negara, bisa membuat orang jadi jabatan besar tapi fungsinya kurang," jelasnya.
Mardani tak menampik partainya akan senang jika mendapatkan kursi pimpinan di MPR. Namun menurutnya demokrasi harus tumbuh secara normal dan sehat. Bagi pihak yang kalah, lanjutnya, harus menerima kekalahan dan harus jadi penyeimbang.
"Demokrasi itu harus tumbuh secara normal dan sehat, yang menang ya monggo, running the country. Ya udah kita jadi penyeimbang, bahasa saja oposisi, itu nanti akan sehat dan ada kontestasi. Kalau dulu itu sangat kental nuansa identitasnya, sekarang sangat kental nuansa gagasan," kata Mardani.
Surya Paloh: Kenapa Tidak 50?
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi soal usulan pimpinan MPR diisi 10 orang dengan nada bercanda. Dia malah mengusulkan, untuk kepentingan bersama, lebih baik pimpinan MPR dibuat menjadi 50 kursi.
"Untuk bangsa ini, kalau itu perlu, sayang kalau 10. Kenapa tidak 50 ya? Supaya lebih banyak," kata Surya Paloh.
PDIP Tak Setuju
Serupa dengan PKS, PDIP juga tidak setuju dengan usulan penambahan pimpinan MPR. Hal ini diungkapkan oleh politikus PDIP Hendrawan Supratikno. Menurutnya, porsi pimpinan MPR baiknya mengikuti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD an DPRD (UU MD3).
"Enggak, kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi loh. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3 masa kita revisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik dan seterusnya," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8).
Hendrawan mengatakan, UU MD3 sekarang sudah berdasarkan asas proporsionalitas. Terlebih lagi UU tersebut sudah dua kali diubah. Menurutnya, banyak cara untuk mengakomodir hak partai yang masuk ke parlemen. Salah satunya melalui alat kelengkapan dewan (AKD).
"Jangan sebentar-sebentar diubah hanya untuk mengakomodasi libido politik, kalau orang bilang syahwat politik. Itu sebabnya saya mengatakan alat kelengkapan dewan, alat kelengkapan majelis, di MPR itu ada badan pengkajian, badan sosialisasi, ada badan anggaran," ucapnya.
Aturan Pemilihan Pimpinan MPR
Jumlah dan penunjukan MPR sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua. Sedangkan ayat 2 mengatakan Pimpinan MPR dipilih dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Kemudian pada ayat 5 pasal 15, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. Jika musyawarah tidak tercapai, berdasarkan ayat 6 maka pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/has)